Jumat, 22 November 2024

Surplus Rp137 Miliar, DPRD Kota Tangerang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka pengambilan keputusan mengenai penetapan satu Raperda Kota Tangerang, Rabu 30 Juni 2021.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2020 Menjadi Perda Kota Tangerang. 

Arief menyampaikan, penyusunan dan penyampaian pertanggungjaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dilaksanakan berdasarkan PP No. 71 tahun 2020 tentang standar akuntansi pemerintahan dan PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

"Serta peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah," ujar Arief saat sambutannya di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu 30 Juni 2021. 

Arief menjabarkan, terkait realisasi pendapatan daerah Kota Tangerang pada tahun 2020 sebesar Rp 3,64 triliun atau atau 101,09%. Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 3,5 triliun atau 86,46%. 

#GOOGLE_ADS#

"Dengan surplus anggaran sebesar Rp 137,22 miliar pada tahun anggaran 2020," kata Arief. 

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Tangerang. 

"Terlebih dalam situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir," pungkasnya. (RED/RAC)

Tags APBD 2020 APBD 2021 Arief R Wismansyah Berita Kota Tangerang DPRD Kota Tangerang Kota Tangerang Pemkot Tangerang Wali Kota Tangerang