TANGERANGNEWS.com-Seorang pelanggar Prokes COVID-19 bernama Erik terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat di Ciledug, Kota Tangerang, Banten memilih dipenjara dua hari daripada membayar denda. Karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Dia terjaring karena saat merokok terpantau petugas maskernya berada di dagu. Saat terjaring, masker Erik merasa hal itu wajar karena dia sedang merokok. Sehingga maskernya dia tidak gunakan hanya terdapat di dagu. Meski begitu, petugas pun tetap menghukumnya dan menyatakan dirinya bersalah.
#GOOGLE_ADS#
Erik pun tetap digiring menuju tempat sidang tindak pidana ringan di kawasan pusat perbelanjaan Borobudur.
Di hadapan majelis hakim Erik tetap kekeh tidak merasa bersalah. Dia meminta hakim menunjukan pasal yang telah dilanggarnya.
Akhirnya, majelis hakim menghukum dia dengan denda sebesar Rp100 ribu subside, kurungan penjara selama dua hari dan Erik pun memilih di penjara karena tidak memiliki uang untuk bayar denda.
#GOOGLE_ADS#
Namun, salah seorang jaksa akhirnya membayar denda yang dijatuhkan kepada Erik.
“Saya tahu kamu enggak punya uang, biar saya saja yang bayar ya,” tegas sang jaksa.
Oktaviandi Samsu Rizal, Jaksa Muda Kejari Tangerang mengatakan, pihaknya dalam kesempatan tersebut mendapati 52 pelanggar.