TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan penjelasan dua Raperda Kota Tangerang pada rapat paripurna DPRD Kota Tangerang yang diikuti Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo.
Tampak paripurna tersebut banyak anggota DPRD yang mengikuti secara daring.
Adapun penjelasan dua Raperda yang disampaikan dalam kesempatan tersebut antara lain Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada BJB dan Raperda tentang perusahaan umum daerah pasar Kota Tangerang.
Terkait Raperda penyertaan modal, Wali Kota Tangerang menyebutkan penyertaan penambahan modal oleh Kota Tangerang sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
#GOOGLE_ADS#
"Pasal 201 menjelaskan, pemda dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya. Dividen yang diterima merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Tangerang," terang Arief dalam rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat 16 Juli 2021.
Arief menambahkan hingga akhir tahun 2020, porsi kepemilikan Pemkot Tangerang dalam bentuk saham pada BJB sebesar 1,27 % atau setara dengan 125.117.942 lembar saham dengan nilai penyertaan modal sebesar Rp 40.543.489.700,00.
"Akumulasi nilai dividen yang diterima sampai akhir tahun 2020 sebesar lebih dari Rp142 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat yang diterima dalam bentuk dividen telah melampaui nilai penyertaan modal," paparnya.
#GOOGLE_ADS#
Sementara tentang Raperda perusahaan umum daerah pasar, lanjut Wali Kota, badan hukum PD Pasar Kota Tangerang yang semula berbentuk perusahaan daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan pertimbangan bahwa PD. Pasar memiliki banyak kesamaan dengan Perumda.
"Kesamaan dimaksud terkait kepemilikan saham 100% oleh daerah dengan kepala daerah selaku pemilik modal," tutup Arief.