Jumat, 22 November 2024

Lagi Pandemi, DPRD Kota Tangerang Malah Beli Seragam Baru Rp675 juta

Sekretaris DPRD Kota Tangerang Agus Sugiono.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Di tengah pandemi COVID-19, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang bakal punya baju seragam baru dengan harga yang fantastis.

Dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang, Sekertariat DPRD Kota Tangerang tengah melakukan lelang pengadaan bahan pakaian DPRD Kota Tangerang tersebut senilai Rp675 juta. 

Sekretaris DPRD Kota Tangerang Agus Sugiono mengatakan, pakaian baru tersebut diperuntukkan bagi 50 anggota legislatif. Menurutnya, terdapat empat jenis pakaian baru yang akan disediakan.

Pertama, Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Kedua, Pakaian Sipil Resmi (PSR). Ketiga, Pakaian Sipil Harian (PSH) masing-masing satu setel. Terakhir, Pakaian Dinas Harian (PDH) dua setel.

"Untuk 50 anggota dewan itu, 4 jenis pakaian 5 setel per orang. Jadi total 250 setel. PSL kan lengkap dengan dari dan jas, PSR itu yang ada peci-nya," ujarnya, Rabu 4 Agustus 2021.

#GOOGLE_ADS#

Namun demikian, Agus tak mengetahui persis nominal per pakaian. Sebab, hal itu ditentukan oleh pemenang lelang. "Ya enggak tau itu kan lelang. Harga penawaran segitu di LPSE," jelasnya. 

Diketahui tender di LPSE Kota Tangerang yang dimulai pada 7 Juni 2021 ini sudah selesai. Pemenang tender sudah diketahui dan pembuatan pakaian tengah berproses.

"Kan proses dulu setelah dapet pemenang. Administrasi, penyelesaian, kontrak dan lain-lain," katanya. 

Sedangkan untuk spesifikasi Pakaian yang dibuat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang ini, Agus juga belum tahu persis. Pasalnya pakaian masih dalam proses.

#GOOGLE_ADS#

"Waduh saya belum tahu ya. Itu kan ada standarnya (spesifikasi) SSH (Standar Satuan Harga) dari Wali kota," kata Agus. 

Agus menambahkan, pengadaan pakaian DPRD dianggarkan setiap tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. 

"Ini dasarnya aturan wali kota," pungkasnya.

Tags Berita Kota Tangerang Corona Tangerang Covid-19 Tangerang DPRD Kota Tangerang Kota Tangerang