TANGERANGNEWS.com-Pengamat kebijakan publik Unis Tangerang Adib Miftahul menyoroti terkait jalan milik Angkasa Pura (AP) II di Kota Tangerang yang kondisinya rusak.
Menurutnya hal itu menjadi penyebab pemerintah daerah setempat tidak bisa berbuat banyak terhadap kerusahan jalan.
"Kalau diperbaiki pertanggungjawaban anggarannya gimana, kan dalam aturan laporan keuangan pemda memperbaiki jalan harus aset milik sendiri," ujar Adib, Rabu 8 September 2021.
Masyarakat kerap mengeluhkan kerusakan seperti di Jalan Kali Perancis, Kecamatan Benda, ke pemerintah karena tidak paham siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
Mereka hanya menuntut jalan segera diperbaiki karena merupakan akses prioritas dalam beraktivitas sehari-hari.
"Ketika jalan rusak pasti yang dituntut pemerintah, tetapi masyarakat juga harus di edukasi ini jalan milik siapa," katanya.
#GOOGLE_ADS#
Oleh karenanya PT AP II sebagai pemilik aset jalan tersebut harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang merupakan asetnya.
Jika tidak mampu melakukan perbaikan, seharusnya pengelolaan aset diserahkan kepada pemerintah daerah
"Jangan tutup mata jika AP II tak mampu, serahkan kepada Pemerintah daerah. Dengan begitu nanti jelas kedepan regulasi ketika jalan ini rusak bisa diperbaiki oleh Pemda," ujarnya.
AP II juga harus menerima jika kedepannya warga setempat mengajukan clas action atas kerusakan jalan tersebut. Sebab kondisi ini dapat mencelakai mereka.
"Karena jalan rusak di daerah ini seolah tanpa tersentuh dan berlarut-larut jadi banyak orang yang mengeluhkan," kata dia.
#GOOGLE_ADS#
Adib juga mendorong dewan daerah pemilihan setempat berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan ini. Salah satunya dengan mendorong pelepasan aset dari AP II ke Pemkot Tangerang.
"Peran dewan sampai saat ini masih minim, kerusakan jalan terjadi bertahun-tahun tanpa adanya tindak-lanjut dari AP2. Seharusnya Dewan bisa gerakkan aspirasi ini bahwa aset bisa diserahkan ke Pemda," katanya lagi.