Senin, 25 November 2024

Satu Pelaku Perusak Kantor PDI Perjuangan Ditangkap

( / )

TANGERANGNEWS-Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menangkap satu dari dua pelaku perusakan kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kota Tangerang di Jalan Hartono Raya, Hall Ruko Blok R No 4 RT 2/8, Cikokol, Perumahan Moderland, Kota Tangerang, Senin (13/4) malam. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah menangkap Ketua Ranting PDI Perjuanga Pasar Baru Junaidi,37. "Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Dada Suprapto No. 44, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tangerang, beberapa jam kemudian setelah peristiwa itu," katanya kepada tangerangnews.com hari ini. Sedangkan pelaku lainnya Ketua PAC PDI P Neglasari berinisial PB yang diduga ikut melakukan perusakan kantor tersebut masih diburu polisi sampai saat ini."Motifnya karena dia merasa tidak puas saat melakukan penagihan sisa honor sehingga melakukan pengrusakan dengan cara memecahkan kaca kantot sektretariat, “kata Budhi. Perbuatan tersangka ini, kata Budhi, dapat dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan terhadap barang dengan ancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan. Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, lanjut dia, maka tersangka tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan. Sementera itu, Ketua DPC PDI P Kota Tangerang Iksan Sulistiono saat dihubungi wartawan mengaku menyesalkan hal itu bisa terjadi. “Kemungkinan besar hal itu terjadi karena emosial sesasat, tapi sudah kita selesaikan secara kekeluargaan, “ujar Iksan.(den)
Tags