Senin, 25 November 2024

Polisi Tetapkan Tiga Pegawai Lapas Tangerang Tersangka Kasus Kebakaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.(@TangerangNews / Tribunnews)

TANGERANGNEWS.com- Penyidikan kasus kebakaran maut Lembaga Pemasyarakatan  Kelas 1 Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan tiga  pegawai Lapas Tangerang  menjadi tersangka yaitu berinisial RU, S, dan Y. 

Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. "Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam  jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 21 September 2021.

#GOOGLE_ADS#

Yusri menyebutkan  ketiga tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Adapun Pasal 359 KUHP itu berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penyidik dalam perkara ini total telah memeriksa sebanyak 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yaitu petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

Penyidik pada Selasa pekan lalu, 14 September 2021, memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono bersama enam pejabat Lapas lainnya dan dua tahanan.

Tags Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Kota Tangerang Polda Metro Jaya Polisi Tangerang Polres Metro Tangerang Polres Tangerang