Jumat, 22 November 2024

PT Aetra Air Tangerang Harus Tahu Aturan

Bonnie Mufidjar(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Selaku perusahaan besar di Indonesia, seharusnya PT Aetra Air Tangerang mengerti akan  peraturan dalam mengembangkan usahanya, sehingga mereka tidak mengerjakan proyek tersebut sebelum lengkap administrasi.
 
"Yang namanya administrasi harus dilengkapi dulu. Karena berdasarkan peraturan, sebelum administrasi keluar atau benar-benar berada di tangan, pengerjaan proyek apapun tidak bisa di lakukan," kata Wakil  Ketua DPRD Kota Tangerang, Bonnie Mufidzar Minggu (24/10/2010).
Walaupun lanjutnya, seandainya administrasi seperti izin mendirikan bangunan (IMB) intek di bantaran Sungai Cisadane, Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya dan izin galian pipa air di Kota Tangerang,  sedang dalam proses.

Sebab, kata dia, yang namanya proses andmininistrasi, belum bisa diketahui, apakah segera bisa dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang atau tidak. Karenanya, PT Aetra harus benar-benar menunggu proses administrasi itu.”Jangan kepedean,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim menghentikan pembangunan pipa yang dikerjakan oleh PT Aetra Air Tangerang di Jalan K.S Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kota Tangerang, Banten. Pasalnya dalam pembangunan intek dan penggalian pipa air itu perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin dari Pemda Kota Tangerang.

"Jumat (1/10) lalu, Pak Wali Kota langsung memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan pembangunan intek dan galian pipa itu," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismasyah. (mi/dira)

Tags