Jumat, 22 November 2024

Ratusan Mahasiswa Universitas Pramita Tangerang Ikuti Wisuda Secara Hybrid

Mahasiswa Universitas Pramita Indonesia, gelar wisuda secara hybrid, di Auditorium Syaufina Universitas Pramita Indonesia, Sabtu 25 September 2021.(@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 289 mahasiswa Universitas Pramita Indonesia, gelar wisuda secara hybrid, di Auditorium Syaufina Universitas Pramita Indonesia, Sabtu 25 September 2021.

Masih dalam suasana PPKM Level 3, wisuda dilaksanakan secara hybrid atau luring dan daring, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Turut hadir pula Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Uman Suherman, yang menyajikan orasi ilmiah.

Dalam wisuda tersebut, yang hadir di dalam auditorium hanya 10 mahasiswa lulusan berprestasi atau terbaik.

Mereka mewakili 298 mahasiswa lulusan di tahun 2021 ini. Lalu sisanya, melakukan prosesi kelulusan dengan cara drive thru. 

"Saat drive thru dan di dalam auditorium ini pun, seluruh peserta wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Rektor Universitas Pramita Indonesia M Arifin Daulay usai wisuda.

#GOOGLE_ADS#

Menurutnya, hingga kini kampus tersebut telah meluluskan 5.956 sumber daya manusia terdidik atau jenjang S1 dan S2 dari beberapa Program Studi.

Selama 27 tahun universitas berdiri, pihaknya telah menjawab kebutuhan generasi muda yang memerlukan kelangsungan pendidikan ke perguruan tinggi.

Sekaligus menyiapkan sumber daya manusia terdidik, unggul link and match dengan DUDIKA atau Dunia Usaha Dunia Industri dan Kerja di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten khususnya.

Menurut Ednawan Prihana, Rektor I Universitas Pramita Indonesia, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholders internal dan eksternal, ada beberapa hal yang telah dilakukan kampus tersebut.

"Dalam bidang akademik, di antaranya mulai bulan Februari 2021, kami telah menerapkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka," katanya.

Hal ini sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.

Tags Corona Tangerang Covid-19 Tangerang Kota Tangerang Mahasiswa Tangerang PPKM Darurat PPKM Tangerang