TANGERANGNEWS-Sekitar 77 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Tangerang hingga saat ini belum mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Seharusnya PPS sudah mengumumkan hasilnya pada tanggal 10 sampai 11 April lalu. Kondisi ini pun menyebabkan sebagian besar masyarakat tidak dapat mengetahui secara langsung hasil penghitungan suara di Kelurahan dan TPS masing -masing.
Ketua KPUD Kota Tangerang Imran Khamami menerangkan, sesuai dengan peraturan KPU No. 10/2008 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilu legislatif 2009, bahwa setiap PPS wajib mengumumkan hasil penghitungan paling pada tanggal tersebut. "Seharusnya saat ini masyarakat sudah mengetahui hasil sementara di wilayah tersebut," katanya hari ini kepada tangerangnews.com.
Ketua Pokja Penghitungan Suara KPUD Kota Tangerang Dadang Hermawan menilai,
kemungkinan besar yang menghambat kerja PPS karena banyaknya pekerjaan administrasi dan berbelitnya proses penghitungan. "Kemungkinan faktor itu. Sebab, diketahui dari 104 jumlah keseluruhan PPS yang berada di Kota Tangerang, hanya 27 PPS yang baru mengumumkannya,"jelas Dadang.
Panwaslu Kota Tangerang yang mengetahui permasalahan itu mengaku akan segera melakukan tindakan kepada ketua PPS itu. Pasalnya menurut UU No. 10/ 2008 Pasal 305 PPS yang tidak mengumumkan hasil rekapitulasi akan diancam hukuman penjara 3- 12 bulan dan denda sebesar 3 sampai 12 juta. “Kita akan menindak lanjut kasus ini terhitung 1 kali 24 jam dari sekarang,” tandas Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain. (rangga)
Tags