Kamis, 19 September 2024

11 Perda Retribusi di Kota Tangerang Akan Dicabut

( / )


TANGERANGNEWS
-Sebanyak 11 Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah akan dicabut oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang. Hal tersebut dilakukan Guna menyesuaikan dengan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang akan mencabut 11 Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan retribusi dan pajak Daerah. Hal ini dilakukan karena menyesuaikan dengan Undang-Udang (UU) 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kami sedang melakukan pembahasan dengan tim untuk mencabut Perda-Perda tersebut. Diharapkan selesai pada akhir tahun,” ungkap Kasubag Produk Hukum Pemkot Tangerang Indry Asturi.

Menurutnya, untuk tahun yang akan datang tidak ada lagi retribusi-retribusi, namun regulasinya tetap ada yang dimasukkan kedalam Peraturan Walikota (Perwal). "Kemungkinan nanti akan dijadikan
Perwal," imbuh Indry.

Disebutkannya, ke 11 Perda yang akan dicabut diantaranya adalah retribusi usaha jasa konstruksi, retribusi tanda daftar gudang atau tempat penyimpanan barang, penyehatan hotel dan pengelolaan makanan dan surat izin usaha industri, tanda daftar industri, dan izin perusahaan. “Inilah beberapa Perda yang akan dicabut, sehingga untuk tahun depan sudah tidak ada lagi, ” katanya.

Sementara itu, retribusi yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti retibusi KTP, Kartu Keluarga(KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian juga akan dihilangkan, sehingga nantinya tidak lagi dipungut biaya di tahun 2011 dan semuanya akan ditanggung oleh pemerintah
daerah.

"Jadi semua masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang administrasi kependudukan itu tidak lagi dipungut biaya oleh Dinas terkait," ungkap indry.

Namun demikian, lanjut Indry, jika terjadi keterlambatan dalam pembuatan atau perpanjang tentunya akan dikenakan denda. "Denda ini ditujukan kepada masyarakat agar menepati waktu yang telah ditentukan, denda tersebut bekisar mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 80 ribu,”
tegasnya.(rangga)

Tags