Jumat, 22 November 2024

Dilarang Liburan, Pembagian Rapor & Periode Libur Sekolah di Kota Tangerang Digeser

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan Kota Tangerang menggeser jadwal pembagian rapor dan periode libur sekolah dalam menanggapi larangan libur akhir tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin mengatakan, selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, para siswa SD dan SMP tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada 17-31 Desember 2021.

"Ya jadi itu langkah kami dalam menanggapi instruksi Mendagri tentang masyarakat tidak boleh liburan," ujarnya saat ditemui di Sekretariat PGRI Kota Tangerang, Jumat 3 Desember 2021.

#GOOGLE_ADS#

Adapun untuk libur sekolah, digeser menjadi tanggal 3 sampai 20 Januari 2022. "Jadi, selama libur Nataru itu siswa melaksanakan pembelajaran semester genap," katanya.

Sama dengan libur sekolah, jadwal pembagian rapor siswa semester ganjil pun digeser. "Pembagian rapor juga digeser menjadi Januari," imbuhnya.

Jamaludin menambahkan, pihaknya meminta para siswa untuk tetap mengikuti KBM dengan semangat. "Tentunya penggeseran jadwal pendidikan sekolah ini dalam rangka mencegah mobilitas masyarakat yang bepergian pada momen Nataru," pungkasnya.

Tags Berita Kota Tangerang Dinas Pendidikan Kota Tangerang Kota Tangerang Pelajar Tangerang Pendidikan Tangerang