Senin, 25 November 2024

Hukuman Artis Cynthiara Alona Jauh dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma saat di wawancarai awak media.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona diputus hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Hukuman tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Karena itu jaksa akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, upaya banding akan dilakukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai.

"Karena hakim memutus tidak sesuai, mereka menggunakan pasal KUHP, sementara JPU dengan pasal perlindungan anak," ungkapnya.

Dalam sidang putusan, Chyntiara Alona meleset jauh dari tuntutan JPU, karena hanya divonis 10 bulan penjara menggunakan pasal alternatif yang mengacu pada Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul. 

Sejatinya, JPU menuntut Chyntiara Alona dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 6 tahun penjara serta didenda Rp200 juta subsider 6 bulan. 

"Kalau kita menuntut sesuai fakta persidangan, barang bukti maupun saksi saksi, karena korbannya juga dari anak-anak," tutur mantan Kesie Pidum Kejari Garut itu. 

#GOOGLE_ADS#

Disinggung menurut majelis hakim tuntutan tidak terbukti, menurut Dapot pendapat itu sah saja. "Kita nanti dengan upaya banding akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari majelis hakim," imbuhnya.

Anggota Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menuturkan, dakwaan JPU terhadap Cynthiara Alona perihal eksploitasi anak tidak terbukti.

Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, sehingga tidak terbukti dalam eksploitasi itu.

"Ketika korban itu memilih hotel Alona itu tidak atas permintaan Alona. Dan Alona juga tidak kenal dengan korban. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima sewa hotel," katanya.

Arif menyebut, Cynthiara Alona memang menerima keuntungan dari sewa hotel miliknya, tetapi dia tidak mendapat keuntungan dari praktik prostitusi.

"Alona hanya membiarkan. Menurut kami hanya membiarkan terjadi prostitusi di hotelnya. Dan itu kami anggap sebagai upaya memudahkan terjadinya perbuatan cabul," imbuhnya.

Adapun terkait putusan hukuman 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona, putusan ini sudah sangat adil.

"Menurut majelis hakim itu sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis hakim," pungkasnya.

Tags Berita Kota Tangerang Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kota Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang