TANGERANGNEWS.com-Puluhan warga di satu RT di Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang menjadi korban dugaan penipuan bermodus jual beli minyak goreng.
Kasus penipuan jual beli minyak dengan harga di bawah harga pasar tersebut diduga dilakukan oleh tetanggannya sendiri.
Aksi pelaku berinisial RR diduga mengakibatkan kerugian miliaran bagi para korban.
Ketua RT 7/8, Yadi Mulyadi mengatakan, terduga pelaku melakukan modusnya dengan cara menjual minyak goreng secara pre order kepada para korbannya. Para korban diiming-imingi produk minyak goreng dengan harga lebih murah.
Adapun untuk menjerat para korban, pelaku selalu mengawali modusnya dengan memberikan dahulu barang yang dipesan.
"Dia (pelaku) belinya normal jualnya di bawah harga pasar, usaha jual beli minyak. Tanpa izin usahanya itu. Saya baru tahu setelah terkuak ke permukaan," ujarnya, Kamis 9 Desember 2021.
Yadi mengungkapkan, ada 20 warganya yang merupakan tetangga pelaku itu sendiri yang menjadi korban praktik jual beli minyak goreng.
#GOOGLE_ADS#
"Kalau warga saya yang kepalanya 20, tapi ini berentetan informasinya 70 orang. Karena warga tidak ada laporan ke saya. Hanya tahu dari orang atau korban," ungkapnya.
Awalnya saat didata korbannya ada 68 orang, ternyata tapi bertambah hingga total menjadi 80 orang. “Total kerugian info yang saya dapat Rp60 miliar. Itu menurut pengakuan para korban yah," kata Yadi.
Yadi menyebut, pelaku dan keluarganya sudah tinggal di lingkungan tersebut selama 20 tahun dan menjalani hidup normal bersama para tetangga yang menjadi korban.
"Dia (pelaku) umurnya sudah di atas 20 tahun, bernama Rika Rahmawati. Mereka bergaul biasa. Tapi dengan kegiatan lingkungan kurang," kata Yadi.
Kasus ini sudah ditangani oleh polisi, setelah Senin, 29 November 2021 lalu, para korban menggeruduk rumah pelaku.
"Saya ke sini pas dia digeruduk, tapi posisi pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek. Yang ada ini suaminya, setelah itu digiring ke polsek. Korban yang berkumpul kemudian saya arahkan ke Polsek untuk melaporkan, sekaligus membawa barang bukti tanda terima uang itu," pungkasnya.