Selasa, 26 November 2024

Pakar Hukum Minta Polisi Usut Kasus Penyuapan Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho meminta polisi mengusut pengakuan selebgram Rachel Vennya yang melakukan suap, untuk bisa kabur dari karanitna ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Kan ada bukti suap, siapa? Itu penyidik, Polda yang harus menggali, menindaklanjuti dan apa yang ada dalam persidangan itu sebagai bukti akurat, karena sudah disumpah lebih dulu, memberikan keterangan yang sebenarnya seperti yang ia lihat dan dia alami," katanya seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 14 Desember 2021.

Menurutnya, aksi suap Rachel Vennya yang muncul di persidangan itu bisa menjadi bukti penyidik untuk mengungkap kejahatan yang sebelumnya.

Ia juga menilai putusan Majelis Hakim yang memberi hukuman percobaan kepada Rachel meski terbukti bersalah kasus kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat (AS), dinilai tidak melihat secara komprehensif dalam memberikan putusan.

#GOOGLE_ADS#

Pasalnya, kasus ini bukan murni kejahatan menolak karantina, tapi ada aksi suap yang sebelumnya dilakukan. 

"Saya kira ini majelis tidak melihat secara komprehensif dengan perbuatan yang sebelumnya (suap). Ini putusan yang tidak berkeadilan, karena kejahatan timbul ini dahului oleh kejahatan sebelumnya, jadi bukan murni kejahatan pribadi si terdakwa," ujarnya.

Karena itu, Hibnu juga menyarankan agar jaksa melakukan banding atas vonis dari hakim. "Saya sarankan jaksa banding untuk mendapatkan suatu putusan seperti dalam tuntutannya,” tegasnya.

Tags Berita Kota Tangerang Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kota Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang