TANGERANGNEWS.com-Pihak pemilik tanah di Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kurniawaty Yusuf, 55, kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam upaya gugatan praperadilan terhadap pihak kepolisian atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tanah.
Pasalnya, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kurniawaty Yusuf melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum 'Fortune Law Office'. Sidang putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang 2, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin 20 Desember 2021.
"Kami atas nama kuasa hukum sangat-sangat kecewa pada sidang praperadilan hari ini karena hakim hanya menilai dari sudut pandang termohon saja. Tidak melihat dari yang kami ajukan," ujar kuasa hukum Kurniawaty, Christine Susanti.
Menurut Christine, pihaknya mengajukan surat-surat otentik kepemilikan tanah, saksi fakta, dan saksi ahli, tetapi itu semua diabaikan pengadilan.
"Lalu hukum di negara ini dengan surat hak kepemilikan sertifikat itu tidak ada gunanya. Klien kami ini punya sertifikat hak milik, tapi dijadikan tersangka ketika mengurusi tanahnya sendiri. Di mana keadilannya. Untuk apa BPN menerbitkan sertifikat," jelasnya.
Padahal bukti itu, lanjut dia, memiliki dua macam, yakni material dan formil. "Bicara praperadilan ini bicara penetapan tersangka bagaimana seseorang mempunyai legilitas hukum menjadi pelapor atas dasar apa," katanya.
#GOOGLE_ADS#
"Kalau hanya sebatas AJB untuk apa kita semua punya SHM. Dan AJB yang diusulkan oleh pelapor ini tidak pernah muncul di pengadilan ini karena kami yakin itu palsu," lanjut dia.
Lantaran kecewa dengan putusan hakim tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Komisi Yudisial.
"Kami menghargai putusan hakim ini, tapi kami akan membuat laporan atas hak kami. Sebagai kuasa hukum atas klien kami, biar nanti dari Komisi Yudisial yang memeriksa. Apakah laporan itu benar atau tidak, lalu kami akan terus memperjuangkan atas keadilan hak klien kami," jelasnya.
Sementara itu, suami Kurniawaty Yusuf, Lie Tjioe Hiun, tiba-tiba histeris atas hasil sidang putusan yang menolak gugatannya di ruang sidang. Dia mengaku heran memiliki tanah, tetapi istrinya malah menjadi tersangka.
"Kita minta keadilan. Kenapa ya. Aduuuhh. Gimana ini saya punya tanah masa disalahin. Apa salah saya itu. Pengadilan apa ini. Saya minta keadilan. Benar-benar saya harus lapor ke mana lagi," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kurniawaty Yusuf merupakan pemilik atas sebidang tanah seluas 12.000 M² lebih yang terletak di Blok 3 Kampung Sukamanah RT 1/3 Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kepemilikan tanah itu Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.221/Tanjung Pasir dan SHM No.222 serta Akta Jual Beli (AJB) No.481 tertanggal 14 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Martianis.
Atas prakarsa Arun, kepala desa dan disetujui oleh camat setempat pada awal Januari 2020, tanah tersebut disepakati akan dijadikan 'pasar desa.'
Kemudian, kepala desa merekomendasi mandor Undi Sugih Suhardi untuk melakukan pengurukan. Namun pada September 2020, ada sekelompok orang yang meminta agar pekerjaan pengurukan dihentikan.
Tak hanya menghentikan, tapi juga mengganggu, mengusir pekerja, mengancam, membuat keributan, dan mengambil alih dengan menduduki secara paksa serta membangun pagar permanen/panel keliling di atas tanah milik Kurniawaty.
Lalu, pada Oktober 2020 lalu, Kurniawaty mendapat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Atas pelaporan yang menyebutkan, Kurniawaty dituduh melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.
Lalu, pada 3 Agustus 2021, status Kurniawaty ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan Perkara (SPDP) ke Kejari Kota Tangerang.