TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan capaian pajak dan retribusi yang masuk ke Kota Tangerang selama 2021 telah melampaui target.
Terhitung dari sembilan pajak daerah dengan target Rp1,57 triliun terealisasikan pendapatannya mencapai Rp1,46 triliun atau 93,17 persen,
Sedangkan capaian 13 retribusi daerah dari target Rp45,3 miliar, terealisasi diangka Rp47,2 miliar atau 104,64 persen.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengungkapkan, dari sembilan pajak yang diterima, tujuh di antaranya melampaui 100 persen dari target. Dua pajak lainnya hanya mencapai 70 persen.
Capaian pajak daerah terbanyak berasal dari pajak hiburan yang ditarget Rp750 juta, namun pendapatannya mencapai Rp1,4 miliar atau 197,05 persen.
Ada juga pajak hotel yang ditarget Rp33 miliar dan pendapatannya mencapai Rp41 miliar. Untuk reklame dari target Rp11,5 miliar pendapatannya mencapai Rp13,6 miliar atau 118,4 persen.
#GOOGLE_ADS#
“Sedangkan pendapatan pajak terendah ada di Pajak Air Tanah yang dari target Rp8 miliar realisasi hanya Rp4,9 miliar atau 62,3 persen, Pajak BPHTB dari target Rp647 miliar terealisasi Rp508 miliar atau 78,2 persen,” papar Kiki, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 31 Desember 2021.
Sementara itu, untuk retribusi yang melampaui target ialah pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang ditarget Rp30 juta, realisasinya mencapai Rp109,2 juta atau 364,05 persen.
Selain itu, ada retribusi izin trayek untuk pelayanan angkutan umum ditarget Rp17,2 juta capaian diangka Rp29,2 juta atau 170,06 persen, retribusi terminal dari target Rp70,1 juta terealisasi diangka Rp77,5 juta.
Untuk retribusi daerah yang tertinggi ialah jasa umum dari target Rp19,3 miliar pendapatannya mencapai Rp21,1 miliar atau sebesar 111,11 persen.
“Baik pajak maupun retribusi terlihat lebih tinggi dibanding tahun 2020. Seperti BPHTB yang tahun ini tidak mencapai target, tapi secara pendapatannya terlihat signifikan dari 2020 diangka Rp473 miliar, tahun ini naik diangka Rp508 miliar,” tegasnya.
Kiki menjelaskan, target ini tercapai melalui kebijakan Wali Kota Tangerang yang memotivasi para masyarakat wajib pajak untuk tetap membayarkan pajak, walau masih diterjang pandemi Covid-19.
Pemkot Tangerang telah menggulirkan sederet program, mulai dari Pajak daerah sektor PBB dan BPHTB dengan memberikan empat kali relaksasi.
“Kemudian diskon pengurangan pokok piutang, dan termasuk penghapusan sanksi denda administrasinya. Tak terkecuali kemudahan pembayaran selain metode konvensional bisa juga cashless lewat aplikasi Tangerang LIVE atau Tokopedia dan lainnya,” jelas Kiki.
Kiki menambahkan, dari seluruh wajib pajak yang ada, memang masih ada beberapa wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya. Tentu ini menjadi catatan untuk menentukan treatmen di tahun yang akan datang.
“Pastinya, dari capaian 2021 ini, Pemkot Tangerang menyampaikan dengan sangat mendalam ucapan terimasih, kepada seluruh masyarakat wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi bayar pajak bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.