TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusannya pada 20 Desember 2021, telah menetapkan aset lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi bekas SDN Panunggangan 3 di Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, milik Pemkot Tangerang, bukan per orangan.
Pengacara Pemkot Tangerang, Dyah Wuri Sulistyati mengatakan, upaya perlawanan hukum yang ditempuh hingga dikeluarkannya keputusan merupakan bukti jika Pemkot Tangerang pemilik sah lahan tersebut. Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.
"Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi yang merupakan bekas SDN panunggangan 3 adalah milik Pemkot Tangerang, bukan per orangan," ujarnya, Rabu 12 Januari 2022.
Dia mengatakan, proses hukum terjadi berawal dari klaim yang dilakukan ahli waris Tjimah Tipis selaku pemilik lahan yang sah dan mengajukan gugatan pada 2019 kepada Lurah Panunggangan Timur. Namun, pemilik lahan tersebut adalah Pemkot Tangerang,
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang mengajukan gugatan perlawanan dan setelah proses sidang, akhirnya terbit keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang.
#GOOGLE_ADS#
"Intinya Pemkot telah ditetapkan sebagai pemilik lahan yang sah. Sekarang ada proses banding dan kita hormati itu," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut yang menyatakan jika aset tersebut adalah milik Pemkot Tangerang.
Ke depannya, di atas lahan tersebut akan dibangun fasilitas pendidikan yang masuk dalam program Wali Kota Tangerang.
Sementara itu, saat ini di gedung tersebut sudah tidak ada aktivitas belajar mengajar. Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah memindahkan KBM sejak 2014-2015 dari SDN Panunggangan 3 ke SDN Panunggangan 11 dan 5.
"KBM di sekolah tersebut sudah di-merger karena melihat perkembangan lokasi saat itu. Tetapi lahan tersebut ke depan akan difungsikan untuk kepentingan umum," pungkasnya.