Jumat, 22 November 2024

Terbongkar, Dugaan Jual Beli Kamar Tahanan di Lapas Kelas I Tangerang

Suasana Lapas Kelas I Tangerang setelah kebakaran maut yang menyebabkan 49 narapidana tewas pada Rabu pagi 8 September 2021.(@TangerangNews / Anadolu Agency- Anton Raharjo)

TANGERANGNEWS.com-Dugaan praktik jual beli kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terbongkar dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang pada Selasa 8 Februari 2022.

Terbongkarnya dugaan praktik jual beli kamar tahanan bermula ketika majelis hakim bertanya kepada seorang narapidana bernama Ryan Santoso. Seperti dilansir dari Kompas, dalam sidang Ryan ditanya oleh majelis hakim soal sudah berapa lama mendekam di aula Blok C2, lokasi yang terbakar di Lapas Kelas I Tangerang.

"Sudah berapa lama di aula?" tanya majelis hakim kepada Ryan dalam sidang di Ruang 1, PN Tangerang yang beragendakan pemeriksaan saksi.

"Tiga bulan," jawab Ryan yang dalam persidangan merupakan salah satu saksi yang sedang memberikan kesaksian. Ia memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

Kemudian majelis hakim bertanya apakah Ryan memilih untuk mendekam di aula atau di kamar lain di Blok C2. Ryan mengatakan, bukan keinginannya untuk ditempatkan di aula.

"Kenapa enggak di kamar?" tanya majelis hakim. 

"Itu enggak bisa Pak, sudah ada penghuninya juga," ujar Ryan.

"Yang di kamar prosesnya gimana?" tanya majelis hakim. 

"Ya masuk kamar bayar juga, orang lama," ucap Ryan. 

"Orang-orang masuk ke aula?" majelis hakim kembali bertanya. 

"Ya bayar lah, enggak tahu juga," sebut Ryan. 

"Di aula bayar?" tanya majelis hakim. 

"Seminggu Rp 5.000," ujar Ryan.

Selanjutnya saat majelis hakim bertanya peruntukan uang tersebut, Ryan mengaku bahwa uang tersebut untuk biaya kebersihan. 

Lalu majelis hakim bertanya apakah tidak ada narapidana yang membersihkan ruang tahanan. 

"Ada tamping yang bersih-bersih," tutur Ryan. 

Kemudian majelis hakim bertanya berapa uang yang dikeluarkan oleh narapidana untuk membayar kamar di Blok C2. 

"Ada yang bayar Rp2 juta, ada yang Rp1 juta. (Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja," ungkap Ryan.

#GOOGLE_ADS#

Namun, Ryan tidak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2. 

Sebab, sambung  dia, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan triplek.

"Ditutup, Pak, rapet," terang Ryan kepada majelis hakim.

Lebih lanjut majelis hakim bertanya soal kamar tahanan yang disebut diperjualbelikan itu. 

"Penjara bukan? Bukan jeruji besi?" tanya majelis hakim. "Kalau di aula? Aula terbuka?" lanjut majelis hakim menanyakan.

Saat itu juga, jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus. Tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya ke Ryan adalah jaksa penuntut umum. 

Pertanyaan soal jual beli kamar di lapas kemudian berakhir. Ryan tidak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa. 

Sidang perkara kebakaran lapas yang digelar hari ini adalah sidang kedua. Selain Ryan, narapidana lain yang juga memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas 1 Tangerang adalah Yudi R dan Suhendra.  

Satu anggota Polres Metro Tangerang Kota yang ikut memberikan kesaksian adalah Budi Haryono. Dia hadir langsung di ruang sidang.

Adapun dalam sidang ini keempat terdakwa hadir.  Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan. Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Sementara itu, baru-baru ini Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menduga ada praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, lantaran terdapat kelebihan penghuni Lapas (overcrowding). 

“Ini kondisi dan isu berulang. Akarnya semua dari overcrowding,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Minggu, 6 Februari 2022.

Erasmus mengatakan, masalah kelebihan penghuni mengakibatkan lapas tidak memiliki kapasitas untuk menampung para tahanan. Selain itu, dia juga menyoroti kondisi lapas yang menjadi tidak layak akibat masalah kelebihan penghuni.

“Sehingga potensial ada jual beli. Isu klasik ini, Pak (Menkumham) Yasonna juga tahu pasti,” tutur Erasmus.

Tags Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Lapas Pemuda Tangerang Lapas Perempuan Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang Polda Metro Jaya Polisi Tangerang Polres Metro Tangerang