Jumat, 22 November 2024

Tabrak 7 Kendaraan Hingga Tewaskan 1 Orang, Pengemudi Minibus Dipastikan Tidak Mabuk

Seorang pemuda berinisial JF, 22, harus mendekam di Polres Metro Tangerang Kota setelah menabrak delapan pengendara sepeda motor hingga menyebabkan satu korban tewas.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGEWS.com-Polisi melakukan tes urine terhadap pengendara mobil Honda Odyssey yang menabrak tujuh kendaraan hingga menyebabkan satu orang tewas di Kota Tangerang.

Tes urine dilakukan untuk mengetahui kondisi Jeffry saat insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Imam Bonjol, Bojong Jaya, Karawaci, pada Kamis 17 Maret 2022.

"Betul, sopir dalam mengemudi tanpa pengaruh alkohol atau narkoba, sudah dicek urine segala, hasilnya negatif," kata Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim seperti dilansir dari Detik, Minggu 20 Maret 2022.

#GOOGLE_ADS#

Jeffry sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota sejak 18 Maret 2022.

Penahanan dilakukan sampai 6 April 2022 atau selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut, seperti tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Sp. Han/ 03 /III/2022/SAT LANTAS/RESTRO TANGKOT, tanggal 18 Maret 2022.

"Pengemudi Honda Odyssey B-1726-WMX yang bernama Jeffry ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik sudah memeriksa tiga saksi TKP dan akan memanggil saksi TKP lain guna penyidikan," tambahnya.

Tags Berita Kota Tangerang Kecelakaan Lalu Lintas Tangerang Kecelakaan Tangerang Kota Tangerang Lalu Lintas Tangerang Pemuda Mabuk Polisi Tangerang Polres Tangerang