TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang mengajukan dua dari lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang pengelolaan zakat serta pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 21 Maret 2022.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan, terkait pengelolaan zakat, DPRD menginginkan agar ada penguatan aturan main dengan mendorong pemerintah daerah membuat aturan yang mempermudah penyaluran dan penarikan zakat.
"Itu hasil kawan-kawan dewan menyerap aspirasi dari masyarakat, salah satunya MUI," ujar Gatot.
Karena itulah DPRD mengambil inisitif untuk menjadikannya sebagai perda. Diharapkan dengan adanya perda pengaturan zakat lebih mudah dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat.
#GOOGLE_ADS#
Terlebih, untuk potensi zakat di Kota Tangerang sangat besar sebab mayoritas masyarakat Kota Tangerang adalah muslim.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan, fungsi zakat sebetulnya sangat banyak. Salah satunya adalah fungsi sosial.
"Misalnya jika ada anak yang ditahan rapornya karena belum bayar SPP, nah ini bisa dimanfaatkan," terangnya.
Termasuk, tambahnya, bila kelak terjadi bencana, maka dana yang bersumber dari zakat ini bisa segera disalurkan.
"Kalau harus menunggu APBD prosesnya lama, tapi kalau dari Baznas kan bisa segera disalurkan," pungkasnya.