Jumat, 22 November 2024

Tindak Lanjut Demo Warga, Pemkot dan Kejaksaan Tangerang Survei Jalan Rusak Juanda 

Tim dari Dinas PUPR Kota Tangerang didampingi empat Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan survei bersama ke lokasi jalan rusak di Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Tim dari Dinas PUPR Kota Tangerang didampingi empat Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan survei bersama ke lokasi jalan rusak di Batusari, Kecamatan Batuceper, yakni Jalan Juanda dan Jalan Garuda untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang melakukan aksi simpatik.

Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, kegiatan survei ke lokasi merupakan hasil koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri Tangerang dalam rangka pendampingan hukum.

Pasalnya, lokasi jalan rusak tersebut merupakan aset Angkasa Pura (AP) II sehingga perlu kehati-hatian sebelum dilakukan perbaikan menggunakan sumber APBD Pemkot Tangerang.

Adapun pihak yang melakukan survei ke lokasi tersebut adalah Sekdis PUPR didampingi Kabid Bina Marga serta Kasie Datun Kejaksaan Negeri Tangerang bersama tiga jaksa pengacara negara.

"Kita minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tangerang agar kegiatan yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum. Pasalnya jalan rusak ini aset AP II dan hasilnya kita sudah lakukan survei bersama," ujarnya, Selasa 22 Maret 2022.

Dalam hasil kegiatan survei, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menyiapkan langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah aset jalan untuk memiliki kekuatan hukum ketika akan dilakukan perbaikan oleh Pemkot Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

"Pihak kejaksaan melihat jika jalan ini adalah untuk urusan kepentingan umum dan merupakan akses utama yang perlu penanganan segara. Maka itu koordinasi akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dengan pihak AP II," ujarnya.

Seperti diketahui, sekelompok warga Kecamatan Batuceper pada Senin 21 Maret 2022, melakukan aksi damai meminta perbaikan jalan rusak untuk segera dilakukan karena kondisinya sudah sangat memperihatinkan.

Kabis Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang Muhammad Ikhsan menuturkan, jalan yang mengalami kerusakan parah berlokasi di Jalan Juanda sepanjang 1,6 kilometer dan Jalan Garuda sepanjang 2,8 kilometer.

Pemkot Tangerang pun sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan Jalan Juanda dengan biaya sebesar Rp16 miliar. "Pemkot sudah siapkan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut dan dalam pelaksanaan kita mengajukan pendampingan hukum kepada pihak kejaksaan," katanya.

Sekdis PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menambahkan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dicky Yunandar Siregar yang hadir dalam kegiatan survei tersebut menyebutkan bahwa kejaksaan akan melihat perkembangan dari hasil pembahasan yang dilakukan selama ini.

"Kejaksaan siap mendampingi dan melihat hasil pembahasan yang selama ini sudah dilakukan. Karena ini kaitan pemanfaatan lahan aset AP II oleh Pemkot Tangerang," jelasnya.

Tags Berita Kota Tangerang Jalan Rusak Kota Tangerang Jalan Rusak Tangerang Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kota Tangerang Pemkot Tangerang PT Angkasa Pura II