TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota menyita puluhan ribu kartu perdana berbagai provider dari dua tersangka. Kartu tersebut disinyalir digunakan sebagai penyebaran berita bohong alias hoax atau melakukan aksi penipuan.
Kedua tersangka berinisial A dan R telah lebih dari satu tahun menjual karti perdana tersebut di Kota Tangerang, dimana mereka melakukan registrasi dengan menggunakan identitas milik orang lain.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 89.171 buah kartu perdana, dengan rincian 10.400 buah kartu perdana yang telah terdaftar dengan identitas milik orang lain atau identitas palsu. Sedangkan 78.771 buah kartu perdana belum terdaftar.
"Penjualan kartu perdana ini harganya lebih mahal, dijual melalui online serta toko seluler, karena telah terisi identitas sehingga masyarakat tinggal menggunakannya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Rabu 30 Maret 2022.
#GOOGLE_ADS#
Namun hal tersebut justru menjadi celah para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya, sehingga dicegah penyebaran kartunya.
Menurut Kapolres kartu perdana siap jual ini dapat langsung digunakan masyarakat karena telah teregistrasi identitas orang lain.
"Akan tetapi kerap kali digunakan untuk penyebaran berita bohong alasi hoax serta berbagai modus penipuan," ujar Kapolres.
Selain barang bukti kartu perdana, polisi juga menyita tiga unit laptop, modem dan flasdisk yang digunakan tersangka untuk melakukan registrasi.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak membeli kartu perdana dengan identitas orang lain atau pemalsuan identitas, karena pihaknya akan lakukan pengembangan dan penggunanya dapat diproses secara hukum yang berlaku.