Minggu, 24 November 2024

Kejari Tangerang Usulkan 4 Skema Atasi Kerusakan Jalan Juanda

Masyarakat melakukan demo dan menuntut perbaikan Jalan Juanda, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Perbaikan kerusakan Jalan Juanda di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang kini tengah menunggu keputusan PT Angkasa Pura (AP) II selaku pemilik aset.

Keputusan tersebut ditunggu setelah adanya empat rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang terkait penyelesaian masalah itu.

"Kita sudah menerima rekomendasi dari JPN Kejari Tangerang akhir pekan lalu. Sekarang menunggu undangan lagi dari hasil rapat pembahasan internal AP II, terkait penyelasaian aset jalan yang rusak itu," ujar Ruta Ireng, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Rabu 20 April 2022.

JPN Kejari Tangerang Imelda menjelaskan, Jalan Juanda Batuceper merupakan aset PT AP II, bukan milik Pemkot Tangerang. Sehingga perbaikan tak bisa dilakukan Pemkot Tangerang tanpa adanya dasar hukum.

"Jadi, karena Jalan Juanda ini aset AP II, maka yang bisa perbaiki adalah AP II. Namun karena sudah ada desakan dari masyarakat kepada Pemkot Tangerang, maka ada skema penyelesaian yang bisa dilakukan kedua pihak," jelasnya.

Imelda mengungkapkan, skema pertama adalah pembelian aset PT AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemkot Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.

Skema kedua, perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah. Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada PT Angkasa Pura (AP) II sebagai asetnya.

Adapun skema ketiga, PT AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset, tetapi harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementerian BUMN.

Sedangkan skema keempat adalah perbaikan menggunakan dana CSR oleh AP II. Apalagi kerusakan jalan tersebut disebabkan beberapa proyek seperti PIK (Pantai Indah Kapuk), kereta api dan JORR.

 #GOOGLE_ADS#

“Jadi AP II bisa melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam pengelolaan dana CSR untuk perbaikan jalan," ungkapnya.

Imelda mengatakan, keempat skema tersebut telah disampaikan kepada Pemkot Tangerang maupun PT AP II untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Akhir pekan lalu udah kami sampaikan hasil kajian kami. Sekarang menunggu hasil rapat masing-masing kedua pihak dalam memilih skema yang mana," katanya.

Diakuinya, penggunaan anggaran APBD dalam perbaikan aset milik PT AP II ini harus hati-hati agar tidak ada kendala hukum dikemudian hari. Maka, permintaan Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan hukum dan dicarikan solusinya telah dilakukan oleh JPN Kejari Tangerang.

"Kami udah sampaikan kajian dan landasan hukumnya. Semoga ada hasil secepatnya. Tinggal menunggu kedua pihak rapat dan menentukan opsi yang akan diambil. Akan ada pertemuan selanjutnya," pungkasnya.

Tags Jalan Rusak Kota Tangerang Jalan Rusak Tangerang Kecamatan Batuceper Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kota Tangerang Lalu Lintas Tangerang Pemkot Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang PT Angkasa Pura II