Sabtu, 23 November 2024

Lagi, Bos PT Gajah Tunggal Jadi Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto(tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS -Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, penyidik Polres Metropolitan Tangerang kembali menetapkan Personalia Manager PT Gajah Tunggal Tbk, Jeny Liz Saragih sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang pesongan sebesar Rp 165 juta.

Sebelumnya, Hartini, yang juga karyawan PT GT Tbk ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan penggelapan uang pesangon dan pemalsuan surat. Meski status keduanya sebagai tertangka, namun polisi belum melakukan penahanan.

“Pemeriksaan Personalia Manager PT GT Tbk, Jeny Liz Saragih hari ini adalah sebagai tersangka,” kata Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Tavip Yulianto kepada wartawan.
Menurut Kapolres, Jeny Liz dinilai turut serta dalam kasus penggelapan uang pesongan karyawan sebesar Rp 165 juta. Tersangka seharusnya tidak menyerahkan tunjungan pesongan tersebut kepada Hartini karena sudah diingkat sebelumnya.
Untuk diketahui, Hartini ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan surat kawin suaminya Ansori, yang juga karyawan PT Gajah Tunggal Tbk seolah-olah dia kawin dengan duda yang istrinya telah meninggal. Padahal istri pertama Ansori bernama Ny Nurdasih masih hidup.
Tavip menyatakan penyidik tengah menelusuri siapa yang memerintahkan Jeny Liz Saragih untuk menyerahkan uang pesongan tersebut. Bahkan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap berinisial BG sudah dilayangkan hari ini.  “Kita berikan kesempatan 3 hari untuk bisa datang ke Polres Metropolitan Tangerang,” ujar Kapolres. 
Saat ditanya terkait penahanan kedua tersangka, Kapolres menyatakan kedua tersangka ini memang tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan. Pertama status kedua tersangka jelas dan kooperatif saat dilakukan pemanggilan.  (dira)
Tags