Senin, 25 November 2024

Samsat Cikokol Kota Tangerang Klarifikasi Soal Pungli

Kanit Samsat Cikokol, Kota Tangerang AKP Kharisma Arbita Bangsa, S.I.K., M.Si.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kanit Samsat Cikokol, Kota Tangerang AKP Kharisma Arbita Bangsa, menyampaikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengecekan fisik kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Saya memberikan klarifikasi bahwa untuk pelayanan cek fisik dan TNKB tidak ada PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujarnya saat ditemui di Samsat Cikokol, Selasa 7 Juni 2022.

Kharisma menyebut, pelayanan di Samsat Cikokol sudah sesuai dengan prosedur, yakni merujuk pada Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," jelasnya.

Kharisma menjelaskan, pelayanan di Samsat  melibatkan Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

Menurut dia, pihaknya terus memaksimalkan pelayanan kepada para wajib pajak dengan membentuk tim khusus (timsus) dalam menanggapi pengaduan atau komplain.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, pihaknya juga membuka pelayanan di tujuh gerai yang tersebar di sejumlah titik Kota Tangerang, serta tiga Samsat Keliling untuk memberikan pelayanan secara paripurna.

"Terkait gerai dan Samling, kami operasikan untuk memecah kepadatan di kantor Samsat Cikokol," katanya.

Kharisma menambahkan, dalam melakukan pengurusan pajak kendaraan seperti pajak lima tahunan, idealnya hanya diurus selama satu jam sampai satu setengah jam.

"Kami juga sudah memberikan pelayanan pembayaran secara online. Dan memang karena awal bulan, kemudian adanya razia di beberapa daerah, di pelayanan kami memang sedang ramai," ucapnya. 

Kharisma berharap, para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak, untuk pembangunan daerah dan negara.

Tags Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Pajak Daerah Pajak Tangerang Polisi Tangerang Pungli Tangerang Wajib Pajak