Sabtu, 23 November 2024

Selesaikan Persoalan dengan Mantan Karyawan, Perusahaan Kargo: Kami Sudah Beritikad Baik

Direktur Operasional PT Anugrah Hikmah Nusantara Marvianno (kiri) bersama Direktur Utama PT Anugrah Hikmah Nusantara Mayendra (kanan).(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Direktur Operasional PT Anugrah Hikmah Nusantara, Marvianno menyampaikan, pihaknya siap memenuhi tuntutan dengan mantan karyawannya terkait upah. 

Menurut dia, pihak perusahaan selama ini sudah beritikad baik terhadap para karyawannya. 

"Kami sudah beritikad baik kepada karyawan," ujarnya saat ditemui di kawasan Kelapa Indah, Kota Tangerang, Minggu 3 Juli 2022 sore.

Marvianno mengatakan, tidak semua yang telah disampaikan mantan Human Resources Development (HRD) Muhani Wahyuni benar. Marvianno mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara pasti rincian delapan karyawan yang tidak digaji seperti yang diungkapkan Muhani Wahyuni. 

Terlebih, informasi yang dia dapati terdapat karyawan yang telah mengundurkan diri.

“Delapan orang ini saya tidak tahu siapa saja, karena data-data ini belum saya terima. Tolong beritahu saya, dijelaskan secara data-datanya, di mana kalau mungkin salah satunya itu sudah mengundurkan diri. Jika sudah mengundurkan diri berarti bukan karyawan lagi. Nah ini kembali lagi delapan orang ini siapa,” ungkapnya.

#GOOGLE_ADS#

Marvianno mengaku, bahwa perusahaan memang tidak dapat memberikan hak sejumlah karyawannya secara penuh. 

Namun, perusahaan tetap berupaya memenuhinya. Sebab, tahun kemarin perusahaan yang bergerak di bidang kargo melalui penyewaan pesawat ini dalam kondisi tidak baik secara finansial, karena terdampak  COVID-19.

“Kita ada via chat dan komunikasi, bahwa kita menjelaskan ke dia, kita karena keterbatasan perusahaan kita akan memenuhi, tapi tidak bisa maksimal,  yang penting kita pelan-pelan, akhirnya menutupi hak kepada mereka,” ungkapnya.

Perusahaan tetap beritikad baik dengan memberikan separuh dari total gaji, yang juga telah disetujui pekerjanya, karena dasar memahami kondisi perusahaan tersebut. Lalu, perusahaan juga sudah beritikad baik dengan memberikan kasbon terhadap karyawannya.

“Jadi, dengan kasbon-kasbon gitu berarti sudah ada yang mendekati pelunasan (gaji), dan mohon maaf pihak mereka (karyawan) juga menyetujui,” imbuh Marvianno.

Marvianno juga menambahkan, bahkan pihaknya masih tetap beritikad baik ketika karyawannya yang melakukan kinerja, tetapi tidak sesuai dengan klasifikasi. Dia juga menyebut, perusahaan masih tetap beritikad baik ketika Muhani Wahyuni melakukan kinerja yang dianggap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kemudian, perusahaan masih beritikad baik ketika fasilitas perusahaan berupa sistem absensi (finger print) dirusak oleh Muhani Wahyuni, serta kotornya ruangan direksi akibat dicorat-coret oleh anak Muhani Wahyuni.

“Akhirnya menurut kami, pihak perusahaan merasa juga gimana ya kalau SOP-nya tidak sesuai ya, kami juga bisa komplain dong,” tuturnya.

Marvianno menuturkan, pihaknya siap menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Selain itu, pihaknya juga ingin adanya komparasi data antara pihak perusahaan dengan pihak Muhani Wahyuni. Prinsipnya, perusahaan ingin menemukan jalan yang terbaik.

“Siap. Tidak apa-apa yang penting kita sama-sama bisa meng-compare data,” pungkasnya. 

Sebelumnya, mantan HRD PT Anugrah Hikmah Nusantara Muhani Wahyuni, mengadukan nasibnya karena tidak digaji beberapa bulan oleh perusahaan tersebut ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten di kawasan Tangerang Selatan. 

Muhani juga telah memenuhi jadwal mediasi pada Jumat 1 Juli 2022, tetapi masih belum mendapat hasil.

Tags Berita Kota Tangerang Corona Tangerang Covid-19 Tangerang Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Disnaker Kementerian Hukum dan HAM Banten Kota Tangerang Lembaga Bantuan Hukum Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pabrik Tangerang Pemkot Tangerang