TANGERANGNEWS.com-Puluhan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang akan ditutup paksa oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Berdasarkan informasi, terdapat 43 TPS liar di wilayah tersebut. Selain tidak memiliki Izin, TPS tersebut menampung sampah yang berasal dari luar Kota Tangerang seperti Bandara Soekarno Hatta yang dikhawatirkan mengandung zat berbahaya.
“Kita akan tutup TPS itu karena melanggar ketentuan,” ungkap Wali Kota H Wahidin Halim ketika ditemui usai menghadiri Seminar dan Musda II Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) DPD Banten, di Gedung Nyimas Melati, Jl Daan Mogot, Kamis (27/01).
Selain menutup TPS, pihaknya juga akan menindak para pembuang sampah yang berasal dari luar wilayah Kota Tangerang. “DKI (Jakarta) juga buang sampah ke Neglasari. Oknumnya akan kita proses ke pengadilan,” tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, membuang sampah tanpa izin ke kota Tangerang merupakan pelanggaran eraturan Daerah no 3/2009 tentang pengelolaan sampah.
“Sanksinya denda Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan penjara,” terangnya.
Irman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penjagaan di dua titik jalan masuk menuju TPS Neglasari ahar truk sampah dari luar Kota Tangerang tidak bisa masuk. Personl yang diterjunkan untuk melakukan penjagaan diataranya 10 orang dari Dinas Perhubungan, 25 Satpol PP Kecamatan neglasari dan Kota Tangerang serta 10 orang dari Perlindungan Masyarakat (Linmas).
“Personil dibagi dua tim untuk menjaga jalur masuk pada siang dan malam hari, supaya tidak ada lagi truk sampah luar yang membuang sampah di Neglasari,” terangnya.(RAZ)