TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 39 Kg ganja kering diamankan aparat Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari empat pria. Ganja asal Aceh tersebut untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Keempat pelaku yakni berinisial JI, AD, BM, dan FS. Jaringan pengedar ganja asal Aceh ini, terbongkar berawal dari adanya pendalaman informasi terkait adanya transaksi ganja di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan pelaku-pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya hingga dilakukan proses penyisiran.
"Akhirnya empat pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur," tutur Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Rabu 20 Juli 2022.
Dari keempat tersangka yang diamankan itu, masing - masing memiliki peran berbeda. JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. "AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar," ujar Kapolres.
Dihadapan Polisi, keempat pelaku itu merupakan spesialis pengedar ganja asal Aceh. Mereka mengaku sudah berjualan ganja selama 6 bulan terakhir.
#GOOGLE_ADS#
Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 Kg) dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 Kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil.
Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,"kata Kapolres.