TANGERANGNEWS.com-Empat pemuda mengeroyok seorang pria di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Ternyata, motif pengeroyokan ini dilandasi rasa cemburu karena pacar salah satu pelaku kerap diganggu.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan, keempat pelaku berinisial MA, 30, RR, 25, ES, 19, dan RCT, 25, telah berhasil ditangkap di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 20 Juli 2022.
"Para pelaku ditangkap di area persawahan tidak jauh dari kontrakan tempat mereka kabur," jelasnya.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Kamis 16 Juni 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, korban berinisial AM, 27, hendak bertemu seorang wanita berinisial SAT yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Namun, saat janjian tersebut tiba-tiba di lokasi kejadian korban didatangi seorang pria yakni MA yang mengaku sebagai pacar dari wanita yang akan dikencaninya tersebut.
"Laki-laki tersebut bersama beberapa temannya langsung melakukan pengeroyokan dengan cara memukuli serta menendang secara bersama-sama sehingga korban terjatuh, mengakibatkan korban mengalami luka lebam di beberapa bagian wajah dan tubuh," ungkapnya.
#GOOGLE_ADS#
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Neglasari. Adapun hasil penyelidikan, para pelaku melarikan diri ke kawasan Rajeg.
"Setelah satu bulan lebih dalam pelarian, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Neglasari," katanya.
Kapolsek menambahkan, pengeroyokan ini terjadi karena dilandasi rasa cemburu dari MA. Pelaku MA, bersama tiga rekannya sengaja merencanakan aksi pertemuan dengan korban untuk melakukan pengeroyokan.
Sebab, pelaku kesal lantaran kekasihnya selalu diganggu atau digoda. Padahal, kekasihnya sudah menolak.
"Pada saat korban mulai komunikasi dengan cewek itu via Facebook sudah ditolak sama si cewek itu sudah diblokir. Tapi si korban ini pakai akun-akun lain terus menghubungi, sehingga si pacarnya cewek minta dijebak aja sekalian diajak ketemuan," paparnya.
Kini keempat tersangka ditahan di Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. Mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.