Senin, 25 November 2024

Meriahkan HUT 77 RI, DPMPTSP Tangerang Berikan Layanan NIB di Pusat Keramaian

Petugas DPMPTSP Kota Tangerang saat melayani pemohon NIB di kantor Kecamatan Tangerang, Rabu 3 Agustus 2022.(Achmad Irfan Fauzi / Humas Pemerintah Kota Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di sejumlah pusat keramaian dan 13 kantor kecamatan.

Pemberian layanan NIB secara gratis tersebut dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.

"Layanan NIB gratis dan langsung jadi di seluruh kantor kecamatan, dengan hari yang sudah dijadwalkan di masing-masing kecamatan. Ada juga dipusat keramaian, seperti di Pasar Lama, Lapangan Ahmad Yani, dan Pasar Anyar," ungkap Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Rabu 3 Agustus 2022. 

Hari pertama pelayanan NIB berlangsung di Kecamatan Tangerang dan akan berakhir pada Selasa, 16 Agustus 2022 di Kecamatan Karang Tengah. Adapun pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Taufik menyebut, di setiap lokasi pelayanan ini tidak ada batas kuota. Sedangkan sasaran pelayanannya adalah seluruh warga Kota Tangerang, seperti pelaku UMKM. 

"Lewat layanan NIB ini, diharapkan pelaku usaha di Kota Tangerang, seperti UMKM bisa lebih banyak yang terlegalitas. Sehingga, usaha yang dijalani bisa lebih maju lagi. Ini juga menjadi program yang selaras dengan program pemerintah pusat yaitu 100 ribu NIB setiap harinya, sehingga pemulihan ekonomi bisa kian meningkat," jelas Taufik. 

#GOOGLE_ADS#

Sebagai pemohon, katanya, berkas yang harus dilengkapi di antaranya KTP, NPWP, email pemohon dan nomor telepon.

"Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi, siapkan saja berkasnya petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon," jelasnya. 

Pemohon yang memanfaatkan layanan tersebut, Mulyawan Santosa yang merupakan penjual aki kendaraan mengaku, dapat informasi pelayanan ini dari anaknya melalui Instagram.

Ia mengaku proses yang dilalui cukup mudah, tidak dipersulit dengan petugas yang ramah dan jelas dalam memaparkan prosesnya. 

"Alhamdulillah deket hanya di kantor kecamatan, tadi prosesnya juga hanya sebentar, sehingga 15 menit saja. Rasanya yang penting berkas lengkap dan prosesnya bisa cepat. Terima kasih deh pokonya, sangat membantu," kata Mulyawan. 

Senada, Hartiri pedagang angkringan yang merasa butuh NIB untuk mengajukan permodalan usaha, dalam mengembangkan usahanya.

"Tapi selain itu, legalitas seperti ini penting deh, kalo ada yang tanya-tanya atau ada butuh apa, berkasnya sudah siap," katanya.

Tags Berita Kota Tangerang Kecamatan Karang Tengah Kecamatan Tangerang Pemkot Tangerang