Jumat, 22 November 2024

5 Warga Kota Tangerang Gabung Komplotan Pembobol Perkantoran di Lampung

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menunjukkan barang bukti pencurian enam pelaku pembobol perkantoran.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Lima warga Kota Tangerang ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena melakukan pencurian dengan membobol perkantoran di kawasan tersebut. 

Kelima tersangka yakni Indra Lesmana, 27, Andryanto, 22, Sukma, 30, Yopi, 30, dan Komar, 34. Mereka beraksi bersama satu warga Lampung Timur, Haikal, 35. Mereka merupakan komplotan pencuri spesialis perkantoran.

Para pelaku diketahui membobol kantor PT Perdana Adhi Lestari yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 3 Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Mereka berbagi peran. Tersangka Haikal, Sukma, Indra, Andryanto dan Komar berperan masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat pagar.

"Sedangkan Yopi menunggu di luar untuk memantau situasi," kata Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Toni Suherman seperti dilansir dari Kumparan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Modus mereka membobol kantor dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng dan linggis. Setelah di dalam, mereka langsung menggeledah seluruh ruangan dan laci, lalu mengambil uang serta barang-barang berharga.

#GOOGLE_ADS#

Dari pembobolan tersebut, mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp14,6 juta, lima unit laptop, satu unit kamera digital dan uang logam sebanyak 21 kantong.

Ada juga sejumlah uang tunai asing yaitu mata uang Hongkong pecahan 100 dolar sebanyak 5 lembar dan pecahan 1.000 dolar 2 lembar. Sebanyak 10 lembar 50 dolar Australia.

Lalu, 2 lembar 100.000 dong vietnam, 1 lembar 10.000 dong vietnam, 1 lembar 5.000 dong Vietnam, 1 lembar 2.000 dong Vietnam, dan 1 lembar 1.000 dong Vietnam.

Kemudian, 6 lembar 10.000 yen Jepang, 1 lembar 500 peso Filipina, 2 lembar 100 peso Filipina, 1 lembar 50 peso Filipina, 1 lembar 2 dollar Singapura, 1 lembar 5.000 won Korea, 1 lembar 5 lira Turki, 2 lembar 10 yuan China, 1 lembar 5 yuan China.

Selain uang petugas juga mengamankan barang bukti alat kejahatan berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik, satu linggis, tiga obeng dan tiga unit HP berbagai merek.

Motif mereka melakukan pencurian yakni untuk kebutuhan ekonomi karena tidak ada pekerjaan. Namun untuk mempertanggungjawabkan aksinya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP. "Ancaman maksimal hukumannya 9 tahun penjara," tegas Toni.

Tags Kejahatan Tangerang Kota Tangerang Kriminal Tangerang Maling Kota Tangerang Pencurian Tangerang