Minggu, 24 November 2024

Wajib PCR Bagi 18 Tahun ke Atas, Penumpang di Stasiun Tangerang Minta Harga PCR Diturunkan

Para penumpang saat menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tangerang, Senin, 15 Agustus 2022.(@TangerangNews.com / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-PT KAI mewajibkan penumpang yang berusia di atas 18 tahun dengan perjalanan jarak jauh wajib menujukan tes hasil polymerase chain reaction (PCR) jika belum divaksin booster. Adapun penumpang di Stasiun Tangerang meminta harga PCR diturunkan.

Pantauan TangerangNews di Stasiun Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang tampak dipadati oleh para calon penumpang, Senin 15 Agustus 2022. Terpantau juga tidak ada fasilitas tes Covid-19 di stasiun ini, dan tidak ada fasilitas vaksinasi.

Seorang penumpang tujuan Jakarta, Pino mengatakan, terkait aturan wajib PCR yang telah diterapkan alangkah baiknya untuk menyesuaikan harga dari PCR tersebut agar tidak memberatkan.

Menurutnya, jika hanya untuk persyaratan tidak masalah, asalkan tidak digunakan untuk beraji mumpung dan membebani masyarakat kecil yang cenderung kekurangan secara finansial.

"Tidak apa-apa menerapkan aturan seperti ini jika memang bagus untuk kesehatan masyarakat, tetapi dilihat juga plus minus-nya dan dampaknya yang akan terjadi," jelasnya saat ditemui di Stasiun Tangerang.

Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli, menjelaskan bahwa aturan wajib PCR bagi penumpang berusia 18 tahun yang belum divaksin booster diterapkan mulai hari ini.

"Wajib PCR bagi 18 tahun ke atas itu tidak ada di Stasiun Tangerang, karena di Stasiun Tangerang itu adalah untuk layanan KA Commuter," katanya.

Ia menyebut, kebijakan tersebut hanya diberlakukan bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

"Di sini penerapannya kuota 80 persen dan wajib vaksin, untuk commuter vaksin dosis pertama sudah bisa," jelasnya.

Tags Berita Kota Tangerang Covid-19 Tangerang Kota Tangerang KRL Tangerang Penumpang KRL Tangerang Turun Stasiun Poris Tangerang Stasiun Tangerang Vaksin COVID-19