Jumat, 20 September 2024

DPRD Desak Kota Tangerang Miliki RSUD Sendiri

( / )

 
TANGERANGNEWS- Melanjutkan kegiatan tupoksi mengawal program pembangunan Kota Tangerang, Komisi IV berkonsultasi ke Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Ham. Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Tangerang mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar membangun Rumah Sakit Umum milik Kota Tangerang.
 
Pengalaman masyarakat miskin yang sering disampaikan kepada Anggota Dewan yaitu terbatasnya kamar rawat inap bagi mereka di rumah sakit-rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah kota. Rata-rata jumlah kamar yang disediakan oleh Rumah Sakit swasta tidak lebih dari 8 tempat tidur bagi pasien rawat inap pengguna kartu multiguna.
 
Merespon keluhan masyarakat, DPRD mengajukan kepada Pemerintah Kota agar dibangun Rumah Sakit Umum Daerah kelas C untuk melayani masyarakat pengguna kartu multiguna. Namun demikian, ketersediaan lahan untuk pembangunan rumah sakit sangat terbatas. Lahan luas yang belum digunakan, sebagian besar milik Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham.
 
“Dulu, daerah Tangerang yang sekarang menjadi Kota Tangerang, direncanakan menjadi kawasan Lembaga Pemasyarakatan atau Penjara. Seiring perkembangan Jakarta, Kota Tangerang menjadi wilayah penyangga untuk perumahan warga yang bekerja di Jakarta. Jadi kebutuhan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas pemerintah kota”, ulas Sekretaris Komisi IV, Aulia Epriya Kembara ST.
 
Setelah berkonsultasi sekaligus memohon kepada Kementrian Hukum dan Ham agar menghibahkan lahannya untuk pembangunan Rumah Sakit tersebut. Pihak kementerian, merespon positif, namun secara prosedur Kota Tangerang harus memenuhinya. Ada beberapa tawaran yang disampaikan oleh Kementerian, diantaranya tukar guling, dimana Pemerintah Kota menyediakan lahan pengganti di daerah lain, sebagaimana yang dilakukan oleh Tangerang City. Kementerian mendapatkan ganti lahan di daerah Gunung Sindur Bogor.
 
“Selain lahan pengganti, kementerian pun dibangunkan perumahan untuk karyawan dan bus antar jemput dari pihak Tangerang City. Untuk menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, kami disarankan untuk berkonsultasi pula ke Kementerian Keuangan yang memiliki otoritas asset pemerintah”, lanjut Aulia.
 
Hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan, Pemerintah Kota tetap disarankan untuk menyediakan lahan penggantinya. Hal ini dikarenakan, Pemerintah Kota Tangerang sudah banyak mendapatkan lahan hibah dari Kementerian Hukum dan Ham. Sebagaimana diketahui, lahan kantor Pemerintahan Kota, Masjid Al A’dzom, sekarang lahan yang akan dibangun Kantor MUI adalah lahan hibah dari kementerian.
 
“Sampai saat ini, kami di Komisi IV tetap meminta Pemerintah Kota untuk berupaya maksimal mengajukan kepada Pemerintah Pusat agar mendapatkan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Umum Daerah. Untuk anggaran pembangunan, Dinas Kesehatan Propinsi dan Kementerian Kesehatan sudah menyanggupi membantu. Ya, kira-kira 100 Milyaran totalnya. Harapan ini, agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat lebih maksimal”, pungkas Aulia, politisi PKS dari Dapil 5. (DIRA DERBY)
 

Tags