TANGERANGNEWS.com-Tarif angkot di wilayah Kota Tangerang akan mengalami kenaikan sebesar 17 persen untuk menyesuaikan lonjakan harga BBM.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangerang Faisal Lubis menjelaskan, tarif tersebut berdasarkan kajian yang dibuat Organda DKI Jakarta. Lalu disepakati kenaikan berada dikisaran 12,5 persen sampai 17,5 persen untuk wilayah Jabodetabek.
Sedangkan di Kota Tangerang, pihaknya telah sepakat bersama pemerintah daerah setempat akan menaikkan di angka 17 persen.
"Asumsinya tarif di Kota Tangerang itu sekitar Rp6 ribu dengan kisaran rute 16 Kilometer. Jadi kita naikkan dari Rp6 ribu menjadi Rp7 ribu," jelas Faisal ketika ditemui di kediamannya Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa, 6 September 2022.
Kenaikan tarif tersebut untuk rute jarak jauh, sementara untuk rute dekat dapat menyesuaikan di lapangan. "Misalnya hanya geser sedikit dari tempat awal itu bisa ditambah Rp5 ratus, situasional saja," imbuhnya
Menurut Faisal, kenaikan tarif tersebut telah diperhitungkan dan dirumuskan sesuai dengan kenaikan BBM, beserta suku cadang dan gaji karyawan sehingga disepakati angka 17 persen.
Adapun kenaikan tarif tersebut telah ditandatangani Organda bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan akan mulai diterapkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan pada pekan ini.
"Saat ini tengah menunggu Surat Keputusan atau Peraturan Wali Kota yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat," jelasnya.
Sementara itu, menyikapi penggratisan Bus Rapid Transit (BRT) dan angkot Si Benteng oleh Pemerintah Kota Tangerang, Faisal mengapresiasi upaya tersebut. Hal itu merupakan bentuk kepedulian Pemkot untuk mengurangi beban masyarakat.
"Barangkali itu bisa menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat yang ingin mengirit dengan adanya pilihan angkutan gratis untuk jarak-jarak yang lebih dekat," pungkasnya.