Senin, 25 November 2024

Jelang Jatuh Tempo PBB, Bapenda Tangerang Buka Loket Pembayaran di 13 Kecamatan

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang membuka loket pembayaran di 13 kantor kecamatan se-Kota Tangerang.

"Untuk pelayanan pembayaaran sudah kami buka di setiap kantor kecamatan," ujar  Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang kepada TangerangNews, Rabu, 7 September 2022.

Kiki mengungkapkan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada 30 September 2022. Jika wajib pajak tidak bayar pajak usai jatuh tempo akan mendapatkan konsekuensi berupa denda dua persen setiap bulannya.

"Ya kalau telat dendanya dua persen," jelasnya.

Sekretaris Bapenda Kota Tangerang Teguh Supriyanto menuturkan, pihaknya telah memberikan kemudahan pelayanan untuk pembayaran pajak. 

Katanya, wajib pajak bisa membayar pajak melalui BJB Digi, kantor POS, Alfamart, Indomaret, OVO, Bukalapak, Gopay, LinkAja, Tokopedia, Traveloka, dan QRis.

"Untuk meningkatkan pelayanan juga kami buka loket pembayaran di setiap kecamatan. Jadi, kalau ingin membayar pajaknya secara tunai bisa ke loket di kecamatan," ungkapnya.

Menurut Teguh, pembayaran pajak secara konvensional harus membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"SPPT bisa diunduh di aplikasi Tangerang LIVE," ucapnya.

Teguh menambahkan, pajak yang telah dibayar masyarakat akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui realisasi program pemerintah daerah.

"Jadi, membayar pajak daerah ikut membantu program kemajuan pembangunan daerah," pungkasnya.

Tags Bapenda Tangerang Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Pajak Daerah Pajak Tangerang Pekan Panutan Pajak Pemkot Tangerang Wajib Pajak