Minggu, 24 November 2024

PENGUMUMAN PENYUSUNAN AMDAL

( / )

PENGUMUMAN PENYUSUNAN AMDAL

Pembangkit Listrik RDF dengan kapasitas 600 ton/hari di area 3,6 Ha pada lokasi Jl. Palem Manis 2, Kawasan Industri Manis, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang

Sesuai amanah Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018. Pemerintah Kota Tangerang telah menjalin kerja sama dengan PT. Oligo Infra Swarna Nusantara yang beralamat di Treasury Tower Lt. 17, District 8, SCBD Lot 28, Jln. Jend Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan dalam pengelolaan sampah di Kota Tangerang untuk diproses menjadi energi listrik melalui Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Sebagai bagian dari kerja sama tersebut akan dibangun Pembangkit Listrik RDF dengan kapasitas 600 ton/hari di area 3,6 Ha pada lokasi Jl. Palem Manis 2, Kawasan Industri Manis, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang. Rencana bahan bakar adalah bahan bakar alternatif RDF (Refused Derived Fuel) yang berasal dari proses kegiatan pengolahan sampah dengan fasilitas MBT (Mechanical Biological Treatment) yang akan dibangun di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 04 Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha dan Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL untuk kegiatan pembangunan tempat pengolahan sampah dengan teknologi thermal untuk dijadikan sebagai sumber energi listrik dengan kapasitas ≥ 50 ton/hari diwajibkan studi AMDAL, sehingga berdasarkan hal tersebut, maka rencana kegiatan harus menyusun AMDAL.

Potensi dampak positif yang dapat ditimbulkan akibat rencana kegiatan tersebut adalah: a) peningkatan peluang kerja dan usaha b) peningkatan pendapatan penduduk, sedangkan dampak negatif yang ditibulkan diantaranya berupa a) penurunan kualitas udara ambien b) peningkatan intensitas kebisingan, c) peningkatan kebauan, d) bangkitan lalu lintas, e) keresahan sosial. f) gangguan kesehatan masyarakat g) penurunan kualias air permukaan, dan h) peningkatan surface run-off, dll.

Konsep umum pengedalian dampak positif yang dapat ditimbulkan tersebut akan dikelola dengan : a) mempertahankan/meningkatkan potensi peluang kerja dan usaha, b) memprioritaskan penduduk lokal sesuai kebutuhan kegiatan. Adapun konsep umum pengedalian dampak negatig yang dapat ditimbulkan akan dikelola dengan : a) adanya  unit pengendalian pencemar udara b) mengelola sumber kebisingan c) unit pengendali kebauan d) pengendalian bangkitan lalulintas e) mengelola sumber terjadinya keresahan sosial f) mengelola sumber dampak pada gangguan kesehatan g) unit pengendali pencemar air, h) pengendalian surface run off dll.  

Sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami mohon partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan studi AMDAL untuk menyampaikan saran dan tanggapan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dimuatnya pengumuman ini disertakan dengan identitas diri dan alamat lengkap ke alamat sebagai berikut:

 

1. PT. Oligo Infra Swarna Nusantara (Penanggung Jawab Rencana Usaha dan/atau Kegiatan)

Treasury Tower Lt. 17, District 8, SCBD Lot 28, 

Jln. Jend Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, 12190, 

Phone : +62 21 2793 8905, Text  : +62 811 164 074

Email : support@oligo-infra.co.id

 

2. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Blok IV Lt 6 Wing C, Gedung Manggala Wanabakti

Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270,

Telepon : (021) 5705090, Faksimile : (021) 5705090

 

3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten 

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten

JL. Raya Curug Kota Serang - Banten

Telp : (0254) 267093, Fax : (0254) 267094

 

4. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang

Jl. Iskandar Muda No.45 , Kec. Neglasari, Kota Tangerang, 15129

Telp/Faks : (021) – 55762574, Email : sekretariatamdal.dlh@gmail.com

Tags Berita Kota Tangerang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Pemkot Tangerang Sampah Kota Tangerang