TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggandeng akademisi untuk melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat terkait diterapkannya sistem pelayanan perijinan secara online saat ini.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, saat ini seluruh proses pengajuan perijinan di Kota Tangerang terpusat di DPMPTSP dan menggunakan sistem online.
Sehingga tak ada lagi pengajuan izin dengan menyertakan berkas secara fisik. Sebab berkas akan diupload pada sistem layanan yang sudah disiapkan.
"Karena sekaramg sudah online semua, kita perlu edukasi kepada masyarakat. Hasil dari forum konsultasi publik, kami akan gandeng akademisi untuk melakukan pendampingan," kata Taufik, Rabu, 28 September 2022.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan izin, DPMPTSP Kota Tangerang telah menyediakan konter helpdesk yang diisi oleh tenaga ahli kompeten.
Ia juga mengajak peran aktif masyarakat jika adanya kendala maupun hal lainnya maka bisa melapor melalui kanal pengaduan dengan mengunjungi portal DPMPTSP Kota Tangerang. "Kami terus melakukan perbaikan layanan agar perijinan ini menjadi mudah dan transparan," katanya
Rakhmat, dekan FISIP dari perguruan tinggi Yuppentek mengatakan, jika pihaknya menyambut baik rencana kedepan DPMPTSP untuk melakukan pendampingan bagi masyarakat.
#GOOGLE_ADS#
Diakuinya masih banyak warga alami kendala ketika ingin ajukan izin karena sistemnya digital. Hal ini memang sesuai dengan perkembangan zaman tetapi belum semua warga paham menggunakannya.
Bahkan saat ini Usaha Mikro Kecil di Kota Tangerang sedang tumbuh pesat dan membutuhkan berkas izin agar bersaing dalam level nasional dan ikut dalam pengadaan jasa dan barang lokal.