TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 33 sekolah di Kota Tangerang melakukan Deklarasi Anti Tawuran yang dipimpin Jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Menyusul maraknya aksi tawuran hingga menyebabkan korban luka maupun jiwa di wilayah tersebut.
Deklarasi dalam apel serentak ini dilakukan oleh sejumlah sekolah yang terdiri dari 6 SMP, 18 SMK, 6 SMA, 3 Madrasah, Senin 17 Oktober 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan deklarasi ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan agar para pelajar tidak terlibat dalam kenakalan remaja.
Baca Juga: Efek Jera, Siswa yang Tawuran di Tangsel Dikeluarkan dari Sekolah
Di antaranya seperti penyalahgunaan narkoba, minum minuman keras, geng motor, naik truk, aksi tawuran dan perbuatan lainnya yang tidak baik.
"Kami juga memberikan motivasi kepada pelajar untuk selalu berprestasi," ujarnya saat memimpin apel di SMK Otomotif Alhusna Kota Tangerang.
Selain memberikan penyuluhan, imbauan serta deklarasi anti tawuran, Polres juga bekerja sama dengan pihak sekolah untuk mendata nama-nama serta alamat pelajar yang terindikasi ikut tawuran.
"Hal tersebut dilakukan guna mempermudah penanganan aksi tawuran yang dilakukan oleh para pelajar yang akhirnya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkas Zain.