Senin, 25 November 2024

Tidak Kapok, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di 5 Lokasi Kota Tangerang

Residivis curanmor kembali ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota usai lima kali beraksi di Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial J alias Madil, 25, seolah tidak kapok ditangkap polisi. Ia malah kembali beraksi dengan mencuri motor di lima lokasi Kota Tangerang. 

"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor, yang pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho," Selasa 20 Desember 2022.

Pelaku sendiri ditangkap usai mencuri motor warga di Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, pada Rabu 14 Desember 2022, pukul 20.00 WIB.

Awalnya, korban RH, 24, saat memarkir sepeda motor miliknya di area parkir kontrakan, dalam keadaan terkunci stang. Namun tiba-tiba sudah raib digondol pelaku.

"Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya," jelas Kapolres.

Penangkapan terhadap Madil dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jum'at 16 Desember 2022, kemarin. saat sedang mengendarai motor hasil curian.

"Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota," ungkap Kapolres.

Pelaku mengakui beberapa hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp3 juta per unit.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban RH, 1 kunci Leter T, 2  mata kunci leter T dan 2 kunci magnet.

"Saat ini Tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP yang diakuinya, identitas penadah sudah diketahui," jelas Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tags Berita Kota Tangerang Curanmor Tangerang Kejahatan Tangerang Kota Tangerang Kriminal Tangerang Maling Kota Tangerang Maling Motor Tangerang Pencurian Motor Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang Polres Metro Tangerang