TANGERANG- Pemkot Tangerang menolak bantuan beras untuk rakyat miskin (Raskin) sebanyak 1.284.570 ton yang diperuntukkan untuk 28.546 rumah tangga sasaran (RTS) dari Perum Bulog Pusat selama tiga bulan berturut-turut.
Penolakan itu dilakukan karena tidak sesuai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahtraan Rakyat ( Kemenko Kesra) dan didukung SK Gubernur Banten serta SK WalikotaTangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menyatakan bantuan raskin itu ditolak karena peruntukan karungnya tidak sesuai dengan juklak yang dikeluarkan oleh Kemenko Kesra, dimana dalam juklak setiap RTS menerima 15 kilogram dalam satu karung. Sementara Bulog mengirimkan setiap kemasan dalam jumlah 50 kilogram. “Tidak mungkin kami terima pengiriman beras raskin dari Bolug tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, “ujar Arief , hari ini.
Arief menyatakan dalam SK yang dikeluarkan Kemenko Kesra yang didukung SK Gubernur Banten serta SK Wali Kota Tangerang, dijelaskan secara gamblang jumlah takaran yang harus diterima RTS yaitu sebesar 15 kilogoram.
Sebelum ada keputusan dari Kemenkokesra, tentu Pemkot Tangerang tidak akan berani menyalurkan raskin tersebut kepada masyarakat karena bisa menyalahi aturan. “Jadi saat ini Pemkot Tangerang tengah membuat surat kepada Kemenko Kesra, untuk memperjelas apakah bisa menyalurkan atau tidak meskin tidak sesui dengan juklak, “ “kata Arif.
Sementara Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial yang juga Sekertaris penyaluran Raskin Kota Tangerang, Agus R Wahyudin menyatakan, Kota Tangerang menerima beras raskin tersebut sebanyak 28.546 RTS dari 104 kelurahan dan 13 kecamatan. Untuk 1 RTS warga menerima 15 kilogram. “Jadi selama satu bulan itu Pemkot Tangerang menerima 428.190 ton per bulan (15 x 28.546), “ucap Agus.
Terkait dengan penolakan yang dilakukan tiba bulan belakangan ini, dikatakan Agus Pemkot tidak memiliki anggaran untuk membeli karung guna mengemas kembali Raskin yang dikirim bulog sebanyak 50 kilogram ke 15 kilogram. Selain itu Pemkot tidak ingin terjerat sangsi karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. (RANGGA ZULIANSYAH)
Tags