Jumat, 22 November 2024

Bawa Sajam dan Lukai Korban, 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang Lebaran di Penjara

Senjata tajam yang disita polisi dari 10 pelaku tawuran di Kota Tangerang selama bulan Ramadan, Sabu 15 April 2023.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 10 pelaku tawuran yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu 22 hari selama bulan Ramadhan 2023, ditetapkan menjadi tersangka. Alhasil mereka pun harus menjalani Lebaran di penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ke 10 remaja ini ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam (sajam) maupun melukai korban dari pihak lawan hingga luka serius.

Mereka adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, pihaknya melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A.

"Mereka yang membawa sajam diproses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP maupun Pasal 170 KUHP," ungkapnya, Sabtu 15 April 2023.

Berbagai senjata tajam yang diamankan dari para tersangka di antaranya pedang samurai, celurit, stik golf maupun besi panjang yang digunakan untuk melukai pihak lawan.

Senjata ini dapat dari 3 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma, Kelurahan Karangsari, Neglasari, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT01/01, Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.

"Para pelaku ini melakukan aksi tawuran saat dini hari atau menjelang sahur. Mereka berhasil ditangkap dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ) maupun operasi cipta kondisi," terang Kapolres.

Tags Berita Kota Tangerang Kejahatan Tangerang Kekerasan Pelajar Tangerang Kenakalan Remaja Tangerang Kota Tangerang Kriminal Tangerang Lapas Anak Tangerang Polres Metro Tangerang Remaja Tangerang Senjata Tajam Tawuran Tangerang