TANGERANGNEWS.com-Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kota Tangerang sebagai lokasi kegiatan Roadshow Bus KPK, untuk mengingatkan warga menghindari politik uang, Minggu 11 Juni 2023.
“Seperti ibu, bapak tahu, tahun depan kita menghadapi tahun politik, jangan coblos calon pimpinan bapak ibu yang pakai praktek duit. Sebab nanti kalau misalnya terpilih, jangan sampai pimpinan bapak ibu itu malah masuk tv karena tertangkap KPK,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kawasan Car Free Day, Kota Tangerang.
KPK mengimbau agar masyarakat berani memilih calon pemimpin yang jujur dan bertanggungjawab, tanpa praktek suap atau korupsi.
"Pilih yang berani untuk memajukan pembangunan di daerahnya," ujar Alexander.
Dalam kesempatan tersebut juga, masyarakat dan pejabat yang hadir menandatangani komitmen bersama ‘Kami Menolak Politik Uang’ jelang Pileg, Pilpres dan Pilkada di 2024.
Juga adanya Roadshow Bus KPK, untuk mengedukasi masyarakat tentang praktek-praktek korupsi atau KKN lainnya yang biasa terjadi di masyarakat.
“Sebenarnya potensi korupsi calon kepala daerah sudah lama sekali, kita tahu bahwa politik kita itu mahal, jadi para calon kepala daerah, calon DPRD, DPR RI, dituntut untuk membiayai diri sendiri untuk berkampanye. Partai juga tidak memiliki sumber keuangan yang cukup, dari iuran anggota, kader,” tutur Alexander.
Sementara, dari sumbangan atau subsidi negara masih kecil. Umumnya, mereka itu disponsori oleh para pengusaha, para vendor, dan itu ternyata tidak gratis.
Sebab, para pengusaha itu nantinya berharap ketika calon yang didukungnya itu menang, akan dimudahkan mendapatkan proyek barang dan jasa.
“Kita sebetulnya berharap dari pendanaan APBD atau APBN, paling tidak bisa menopang kader-kader atau calon-calonnya untuk maju. Diupayakan biaya yang keluar dari para calon akan sangat kecil,”katanya.
Lalu, transparansi bantuan keuangan dari perorangan maupun perusahaan itu bisa dimonitor dengan baik. Sebab, ada aturannya atau perusahaan dan perorangan boleh membantu kader-kader untuk maju di konstentasi politik.
“Menurut peraturan perusahaan itu kalau tidak salah maksimal itu Rp750 juta, perorangan Rp75 juta. Itu tercatat dan dipertanggungjawabkan, misal dari mana saja, dan untuk apa saja,” kata Alexander.