TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini tengah viral beredarnya video seorang bocah di Buleleng, Bali menjadi korban gigitan anjing rabies hingga meninggal dunia akibat ikut tertular virus tersebut. Hal itu pun menimbulkan kekhawatiran di masyakarat, khususnya para pemilik hewan peliharaan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengatakan, terdapat empat jenis hewan yang kerap terpapar virus rabies di antaranya kucing, anjing, musang dan kera atau monyet. Untuk itu, ia mengimbau para pemilik agar rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya.
"Empat jenis hewan itu, memiliki potensi pada kasus penularan virus rabies. Maka, para pemilik hewan diimbau segera lakukan vaksinasi pada seluruh hewan peliharaannya, minimal satu kali dalam setahun. Lebih baik mencegah dari pada mengobati apalagi terlambat," ujarnya, Selasa, 20 Juni 2023.
Muhdorun menyatakan, pihaknya telah memberikan fasilitas vaksinasi secara cuma-cuma melalui program Puskeswan Kota Tangerang selama ketersediaan vaksin masih tersedia.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan vaksinasi rabies gratis di Puskeswan Kota Tangerang, sesuai dengan jadwal dan kuota yang diinformasikan melalui sosial media DKP. Bisa juga atas permohonan disatu wilayah, dengan jumlah hewan yang telah dikumpulkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Muhdorun, terdapat beberapa ciri dari hewan yang terindikasi terpapar rabies seperti, takut cahaya, kesulitan makan, takut air dan hewan cenderung agresif dan mengeluarkan air liur berlebihan.
Untuk mendapatkan fasilitas vaksinasi rabie gratis DKP Kota Tangerang, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pemilik hewan peliharaan, sebagai berikut:
Setelah memenuhi syarat dan ketentuan, pemilik dapat segera mendatangi lokasi pelayanan Puskeswan dan vaksin sesuai jadwal yang ditentukan. Saat ini, lokasi sementara pelayanan Puskeswan pindah ke UPTD Produksi benih, Tanaman pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Perumahan Korpri, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatanan Neglasari, Kota Tangerang.
Adapun untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau akun Instagram resmi DKP Kota Tangerang di @dkp.tangerangkota atau menghubungi nomor WhatsApp di 0813-9434-3260.