TANGERANGNEWS.com-Terbatasnya lahan di Kota Tangerang membuat rumah susun sewa (rusunawa) efektif sebagai alternatif hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sampai saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengelola tiga rusunawa dengan 910 kamar. Di antaranya, Rumah Susun Manis Jaya, Rumah Susun Gebang Raya dan Rumah Susun Cibodas.
Terkait biaya atau tarif, tentunya sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha.
"Paling murah rusunawa Kota Tangerang yaitu ada pada tipe 18 tanpa fasilitas yakni Rp90 ribu per bulannya. Sedangkan termahal ada pada lantai dasar tipe 36 dengan fasilitas yaitu seharga Rp500 ribu per bulannya," jelas Sugiharto Achmad Bagdja, Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Rabu 28 Juni 23.
Program ini memiliki sasaran mereka warga berpenghasilan rendah. Untuk dapat menyewanya, masyarakat dapat mengikuti persyaratan, yaitu ber-KTP Kota Tangerang, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, SKCK, Buku Nikah, pas foto dan materai.
"Bawa persyaratan dan masukan form ke kantor pengelola atau teknis yang berjaga, di masing-masing rusunawa yang ingin dituju. Pelayanan buka setiap hari 25 jam," katanya.
Sebagai informasi, Rumah Susun Manis Jaya memiliki 464 kamar, Rumah Susun Gebang Raya dengan 396 kamar dan Rumah Susun Cibodas memiliki 50 kamar.
Berikut daftar harga rusunawa milik Pemkot Tangerang dengan berbagai tipe yang tersedia:
1. Tipe 18 tanpa fasilitas Rp90.000/bln
2. Tipe 21 dengan fasilitas
a. lantai dasar : Rp215.000/bln
b. lantai 1 : Rp200.000/bln
c. lantai 2 : Rp195.000/bln
d. lantai 3 : Rp190.000/bln
e. lantai 4 : Rp175.000/bln
3. Tipe 24 dengan fasilitas
a. lantai dasar : Rp300.000/bln
b. lantai 1 : Rp290.000/bln
c. lantai 2 : Rp280.000/bln
c. lantai 3 : Rp270.000/bln
d. lantai 4 : Rp260.000/bln
4. Tipe 36 dengan fasilitas
a. lantai dasar : Rp500.000/bln
b. lantai 1 : Rp490.000/bln
c. lantai 2 : Rp480.000/bln
d. lantai 3 : Rp470.000/bln