TANGERANGNEWS.com- Akta kematian merupakan bukti otentik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna menjadi bukti pencatatan kematian seseorang.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R Irman Pujahendra mengatakan, mengurus akta kematian sangatlah penting lantaran menjadi langkah untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal.
Selain itu, akta kematian berfungsi untuk mengurus penetapan ahli waris, mengklaim asuransi dan buku tabungan. Serta persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami atau istri.
Sebab, setelah kematian seseorang telah tercatat dala akta kematian, maka data penduduk yang Ia miliki seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan otomatis akan terhapus dari daftar kependudukan negara.
Adapun mengurus akta kematian dapat dilakukan menggunakan dua cara, yakni online melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ dan offline dengan datang langsung ke layanan booth Dukcapil di Tangcity Mall, MPP Kota Tangerang, Icon Walk Mall atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.
Untuk diketahui, proses pengerjaan akta kematian setelah dilaporkan ialah paling lambat empat hari kerja.
Baca Juga: Disdukcapil Tangsel Terbitkan Ribuan Akta Kematian
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus akta kematian lewat online. Berikut di antaranya
1. Surat keterangan kematian rumah sakit/Paramedis/puskesmas/kelurahan asli
2. KTP Asli yang meninggal
3. Kartu Keluarga Asli yang meninggal
4. KTP asli pelapor
5. Kartu Keluarga asli pelapor
6. Akta Kelahiran asli yang meninggal (Optional)
7. Buku nikah/akta perkawinan asli yang meninggal (Optional)
Baca Juga: Pemohon Akta Kematian di Tangsel Melonjak 300 Persen, Ada apa?
Perlu dicatat, keseluruhan dokumen persyaratan yang akan diunggah harus asli.
Sebagai berikut prosedur pengurusan Akta Kematian di Kota Tangerang secara online:
1. Permohonan mengisi form, mengupload file asli persyaratan dan mencetak formulir layanan online
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas, jika berkas kurang lengkap pengajuan akan di kembalikan, jika berkas bermasalah pengajuan akan ditolak.
3. Petugas memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK, memberikan status selesai pada aplikasi sobatdukcapil dan menguoload file hasil layanan
4. Pemohon membawa berkas persyaratan, menandatangni register dan mengambil akta kematian, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (Jika terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan) sesuai lokasi pengambilan.