TANGERANGNEWS.com-Reklame adalah salah satu cara yang efektif untuk mengiklankan produk dan program. Namun, penting untuk diingat bahwa memasang reklame memerlukan izin resmi.
Di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyediakan proses pengurusan perizinan reklame yang lebih mudah, terutama untuk reklame dengan luas kurang dari 24 meter persegi melalui Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Syarat Memasang Reklame
Sebelum memulai proses pengurusan perizinan reklame, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan.
Kepala DPMPTSP, Taufik Syahzaeni mengatakan sebelum reklame dipasang ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Scan KTP Elektronik: Pastikan memiliki salinan elektronik KTP Anda.
- Bank Garansi Jaminan Bongkar dan RAB Konstruksi Reklame: Dokumen ini harus disiapkan.
- Scan PBG Reklame / Daftar PBG Reklame: Perlu memasukkan dokumen terkait PBG reklame.
- Surat Pernyataan Kesanggupan PBG: Sertakan surat pernyataan dari PBG.
- Scan Rancangan Gambar dan Perhitungan Struktur: Ini harus disahkan oleh ahli bersertifikat.
- Surat Pernyataan Bermaterai 10.000: Pastikan surat ini sudah disertai materai.
- Scan Asuransi Konstruksi Reklame: Dokumen ini harus berlaku selama satu tahun.
Selain itu, terdapat dokumen lain seperti scan PBB Persil lokasi reklame, surat kuasa, scan KTP elektronik jika dikuasakan, gambar/rencana reklame, bukti kepemilikan tanah/surat perjanjian sewa lahan/persetujuan/tidak keberatan lokasi reklame dilengkapi dengan scan KTP asli pemilik lahan, scan surat pertanggungjawaban mutlak, NPWPD, dan PBG reklame jika luas reklame mulai dari 16m².
Registrasi Daring
Langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi secara daring melalui laman [perizinanonline.tangerangkota.go.id](http://perizinanonline.tangerangkota.go.id).
Pada laman ini, Anda dapat mengunggah semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Proses Pengecekan
Setelah Anda mengunggah persyaratan, akan ada proses pengecekan kelengkapan berkas oleh pihak berwenang. Jika semua dokumen sesuai dengan persyaratan, proses akan dilanjutkan.
Penetapan Data Pajak
Langkah berikutnya adalah penetapan data pajak dan penerbitan SKPD berdasarkan pengantar data yang telah Anda berikan.
Pemrosesan Izin
Tahap selanjutnya adalah mempersiapkan draf izin SK dan melakukan penginputan data yang diperlukan. Setelah proses ini selesai, Anda akan menerima SK izin reklame.
Pemasangan Reklame
Dengan izin yang sudah Anda peroleh, Anda dapat memasang reklame sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota Tangerang telah membuat proses pengurusan perizinan reklame lebih mudah dengan memungkinkan pengurusan secara daring.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa reklame Anda memenuhi persyaratan hukum dan tidak melanggar aturan di Kota Tangerang.