Jumat, 22 November 2024

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Samsat Cikokol Buka Gerai di Perum Tangerang

Gedung kantor pelayanan gerai Samsat Cikokol di Jalan Raya 11 Nomor 3C Perum 1, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS - Warga Tangerang yang tinggal di sekitar Perum kini makin mudah perpanjang pajak kendaraan bermotor. 

Tak perlu jauh ke pusat kota, karena sudah hadir kantor pelayanan Samsat yang berlokasi di Jalan Perum Raya 11 Nomor 3C Perum 1, Kota Tangerang. 

Kantor layanan di bawah naungan UPT Samsat Cikokol ini resmi beroperasi, Senin 6 November 2023. 

Kepala UPT Samsat Cikokol Dwi Nopriadi menyampaikan, dibukanya kantor layanan di wilayah Perum sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada wajib pajak. 

"Warga Perum dan sekitarnya sekarang jadi lebih dekat perpanjang pajak kendaraan. Bisa menghemat waktu," kata Dwi kepada TangerangNews

Sebelumnya pelayanan di wilayah Perum hanya menggunakan kendaraan Samsat keliling. Sebagai wilayah yang padat penduduk, antusias masyarakat cukup tinggi untuk membayar pajak. 

Hanya saja pelayanan keliling ini dinilai kurang efektif. Karena tempatnya di lokasi terbuka. Samsat Cikokol, kata Dwi, sangat memerhatikan kenyamanan para wajib pajak. Maka itu dibuka gerai baru. 

Dwi menceritakan, di gerai Perum yang baru dioperasikan, wajib pajak tidak lagi kepanasan dan antre berdiri seperti saat di layanan mobil keliling.

"Sekarang tempatnya luas. Sudah tidak lagi kepanasan. Wajib pajak yang datang dan pegawai yang melayani juga nyaman," ujar Dwi.

Ia berharap gerai Perum yang dioperasikan Samsat Cikokol dapat menambah antusias dan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. 

Perlu diketahui pemilik kendaraan, wajib hukumnya membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Ini sesuai dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Jika pajak tahunan menunggak bayar, maka otomatis STNK akan mati. Sanksi hukumnya denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan. 

Dwi juga memberitahukan, untuk pelayanan Samsat di Tangcity Mall saat ini sudah ditutup. Lantaran pengunjung yang membayar pajak kendaraan tidak terlalu signifikan. 

"Awalnya kita pikir yang datang ke mal untuk belanja bisa sambil bayar pajak. Tapi ternyata sedikit yang bayar pajak," pungkas Dwi.

Tags Pajak Tangerang Pekan Panutan Pajak Samsat Cikokol Wajib Pajak