TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Ciledug, Sabtu (14/5) menangkap seorang pengedar ganja, Irman Sulaeman ,44. Tersangka adalah pengedar yang sudah dicari selama ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun , Irman ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan H. Mean III RT 002 RW 03, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, saat sedang bersantai. "Tersangka adalah target operasi kami, karena tersangka disebut-sebut sebagai pengedar besar di daerah Ciledug," ujar Kompol Sukiman, Kapolsek Ciledug.
Menurut Sukiman, dari tangan Irman, Polisi berhasil menyita 64 Kg daun ganja kering yang siap edar. "Tersangka sebenarnya baru enam bulan lalu keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Setelah bebas ternyata, dia balik jadi pengedar lagi," ucapnya.
Penangkapan tersebut kata Sukiman, terjadi setelah tim buser melakukan pengintaian beberapa hari di rumah kontrakan Irman.
“Saat kami tangkap tersangka lagi santai, dia tak melawan. Kami menemukan 64 bungkus daun ganja kering dengan berat satu kg per bungkusnya, dan empat buah timbangan,” ucap Sukiman.
#GOOGLE_ADS#
Selanjutnya kata Sukiman, Irman dijerat dengan pasal 114 jo 115 (2) UU No.35 / 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Irman kepada Polisi mengaku ganja yang ada di dalam rumah kontrakannya itu adalah kiriman dari bandar besar berinisial AGR di Aceh. Setiap kilo-nya, Irman memperoleh untung Rp 400.000. "AGR itu teman saya sewaktu ada di dalam sel, dan setelah keluar dari penjara AGR ngajak saya jualan ganja lagi " katanya.
Berdasarkan informasi, istri Irman yang bernama Nani Suryani saat ini masih berada di dalam LP Wanita. Nani sendiri ditangkap dengan kasus penjualan ganja.
(DRA)