Minggu, 24 November 2024

Masa Tenang, APK Capres dan Caleg di Kota Tangerang Mulai Dibersihkan

Penertiban alat peraga kampanye saat masa tenang di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu 11 Februari 2024.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan mulai mencopot alat peraga kampanye (APK) calon presiden (capres) dan calon legislatif (Caleg) yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024 di Kota Tangerang, Minggu 11 Febuari 2024.

Seperti di wilayah Kecamatan Karawaci, sebanyak 200 petugas gabungan dari dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, Polisi, TNI, dan Satpol PP diterjunkan ke lokasi dalam upaya menegakkan aturan masa tenang.

Terlihat petugas gabungan mengawasi dan mencopot satu per satu APK termasuk banner, spanduk, dan baliho berbagai ukuran yang masih bertengger di pinggir jalan.

Daton Trantib Satpol PP Kecamatan Karawaci R Faut, menjelaskan penertiban ini merupakan penindakan terhadap partai politik yang tidak merespon imbauan untuk menurunkan APK secara sukarela.

Penertiban dilakukan di jalan-jalan protokol, termasuk gang-gang kecil di permukiman warga.

"Kami akan menyisir gang-gang kecil untuk memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye dari partai politik, caleg hingga capres-cawapres, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti," tegas Faut.

Selain penertiban, petugas juga intensif dalam pengawasan terhadap partai politik agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang yang berlangsung mulai tanggal 11 hingga 14 Februari mendatang.

Tags Alat Peraga Kampanye APK Pemilu 2024 Bawaslu Tangerang Berita Kota Tangerang Kampanye Kampanye Pilpres 2024 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Pemilu 2024 Penertiban Alat Peraga Kampanye Tangerang